Kejati Bangka Belitung Didesak Bongkar Mafia Tambang Ilegal: Sorotan Mengarah ke Herman Fu, Sofian Fu, dan Haji Yul

BANGKA TENGAH — Jaringan tambang timah ilegal di Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik. 

Di tengah maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan menggerus potensi ekonomi daerah, dugaan keterlibatan sejumlah tokoh kuat seperti Herman Fu, Sofian Fu, dan Haji Yul semakin mengemuka.


Nama Haji Yul Mencuat?


Informasi lapangan yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Haji Yul bukan sekadar penampung timah ilegal, tetapi juga memiliki kedekatan dengan sejumlah oknum di pemerintahan maupun penegak hukum. 


Kedekatan itu diduga digunakan untuk mengamankan operasi tambang ilegal melalui praktik suap atau pemerasan.


Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:


UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan suap.


UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.


Jaringan ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menjadi ladang keuntungan raksasa bagi para cukong, sementara masyarakat sekitar hanya menerima dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial.


Kejati Diminta Tangani Tanpa Tebang Pilih


Semakin terkuaknya dugaan keterlibatan Herman Fu, Sofian Fu, dan Haji Yul membuat masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk bertindak tegas mengusut tuntas jaringan mafia tambang ilegal tersebut.


Seorang warga Lubuk Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan:


“Kami tidak mau lagi hanya pekerja tambang kecil yang ditangkap. Cukongnya, mafia besarnya, termasuk Herman Fu, Sofian Fu, dan Haji Yul, harus dimintai pertanggungjawaban!”


Masyarakat menuntut penegakan hukum tanpa diskriminasi, transparan, dan bersih, sesuai amanat:


Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.


UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021, yang menegaskan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum berkeadilan dan pemberantasan kejahatan terorganisasi.


Instruksi Presiden terkait pemberantasan mafia pertambangan dan kejahatan lingkungan.


Ancaman Ekonomi dan Lingkungan


Aktivitas tambang ilegal telah lama menjadi sumber kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, sedimentasi, serta hilangnya mata pencaharian warga. 


Para “cucuk-cucuk” atau cukong menikmati keuntungan miliaran rupiah, sementara masyarakat setempat hidup dengan risiko longsor, banjir, dan kerusakan lahan.


UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang merusak lingkungan melalui aktivitas ilegal.


Berani atau Bungkam?


Kasus ini menjadi ujian integritas dan keberanian Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Penyidikan yang menyentuh tokoh besar seperti Herman Fu, Sofian Fu, dan Haji Yul akan menjadi indikator apakah aparat penegak hukum mampu melawan tekanan kekuasaan dan uang.


Jika Kejati berhasil mengusut jaringan ini hingga ke akar-akarnya, maka:

  • Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan meningkat.
  • Jaringan mafia tambang yang selama ini kebal hukum dapat diputus.
  • Kerusakan lingkungan dapat ditekan melalui penindakan tegas.


Bongkar Tanpa Kompromi!


Sudah saatnya Kejati Bangka Belitung menunjukkan bahwa hukum adalah panglima tertinggi. Tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat—baik pelaku lapangan, penampung timah, fasilitator, hingga pelindung-pelindungnya—akan menjadi momentum besar pemberantasan mafia tambang ilegal di Indonesia.


Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menegaskan Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi dan kejahatan terorganisasi. Publik menanti keberanian itu diwujudkan dalam tindakan nyata.


Jika Kejati mampu menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu, inilah bukti bahwa mafia tambang ilegal tidak lagi memiliki ruang hidup di negeri hukum. (Ma)


Lebih baru Lebih lama