SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sejumlah massa aksi menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Buluri (FMPB) melayangkan tuntutan keras terkait dugaan pelanggaran prosedural hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Buluri.
Aksi yang dipimpin koordinator aksi FPMB, Safrudin Dinggulemba itu juga menyoroti sejumlah permasalahan krusial yang dianggap mencoreng demokrasi di tingkat kelurahan, Kamis pagi (27/11/2025).
"Dalam poin pertama tuntutan kami mengecam keras kebijakan Pemerintah Kelurahan Buluri yang disebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait belum selesainya proses penyelesaian pemilihan LPM Kelurahan Buluri," tegasnya.
Selain itu, Lurah Buluri, Akmal, S.H juga menjadi sasaran kritik tajam. Massa menuntut pertanggungjawaban karena Lurah Buluri diduga telah memberikan ruang kepada LPM yang selama hampir dua tahun (terhitung sejak 2024) tidak melaksanakan tugasnya.
Terlebih, muncul dugaan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait LPM tersebut dikeluarkan atas desakan Lurah terhadap camat, yang diuji dengan dalih bahwa permasalahan LPM sudah tidak bermasalah.
Massa aksi juga meminta agar Lurah Buluri disanksi tegas lantaran dianggap tidak mengindahkan perintah Walikota Palu.
Perintah tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Palu untuk melakukan telaah hasil pemilihan ulang LPM Kelurahan Buluri.
Puncak tuntutan massa adalah seruan kepada Walikota Palu untuk segera mencopot jabatan Lurah Buluri. Mereka juga mendesak Walikota untuk menindak tegas atas tindakan yang diambil oleh Lurah Buluri.
"Kami menuntut pembekuan LPM terpilih yang dinilai telah melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 53 Tahun 2023. Terakhir, mereka mendesak Walikota untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) LPM yang telah terpilih," ujar S
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kelurahan Buluri maupun Walikota Palu terkait tuntutan massa aksi ini.**








.jpg)
