Sambar.id Bangka || Rencana kegiatan penambangan timah di HGU.PT.THEP kecamatan merawang masih meninggalkan permasalahan terutama belum terakomodirnya keinginan warga sekitar,hal tersebut di tanggapi oleh saudara Gustari selaku ketua dewan Pendiri Forum Komunikasi RT [FKRT] Bangka saat di wawancara langsung awak media. (Kamis 5 maret 2026).
Dalam penjelasannya permasalahan tersebut,dan informasi pernah saya terima dan saya berharap beberapa cv mitra PT.timah yang berniat bekerja di wilayah tersebut harus sowan dulu dengan warga sekitar untuk mendengar langsung keinginan warga sekitar jangan sampai warga sekitar kecewa sehingga pihak PT.Timah selaku pemilik IUP terhambat mengeluarkan SPKnya,permasalahan ini dirasa sangat sensitif bisa menimbulkan gejolak di masyarakat,harapan dan kepentingan masing masing pihak harus selaras dan serasi jangan terjadi monopoli atau memanfaatkan rekom masyarakat saja namun dikemudian hari warga masyarakat lokal atau terdampak di kecewakan." tegasnya.
Harapan saya mitra dapat bekerja sama dengan warga sekitar tanpa harus ada gejolak "tutup gustari.
Problem terkait rencana pelaksanaan penambangan dilokasi PT THEP memang terkendala terkait harga kompensasi bijih timah ,dan nilai.kompensasi yang belum disetujui kedua belah pihak yakni antara. Pihak mitra CV dan beberapa wakil RT yang ada di Merawang,kab.Bangka.
Saat di hubungi awak media pihak PT.Timah pun belum berani menyampaikan kapan aktivitas tambang dalam konsesi tersebut mulai beroperasi.
Beberapa syarat yang diajukan masyarakat sebenarnya telah dilakukan 2x pertemuan di Balai Desa Merawang ,namun masih ada yang belum terakomodir .
Bahkan nara sumber lain menyampaikan sebenarnya blok masyarakat pun telah disiapkan dari 9 blok kerja yang ada di HGU PT.THEP tersebut.
Namun ketegasan pihak BUMN seakan diuji apalagi pihak mitra telah membayar kewajibannya kepada pemilik HGU terkait GRTT dan kewajiban lainnya.
Apalagi didapatkan informasi diduga ada oknum aparat yang menunggangi aksi keberatan masyarakat merawang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hal ini harus di lakukan mediasi ,secara transparan,tegas dari pihak PT Timah harus tegas dalam melakukan eksploitasi didalam WIUP nya.
Tindak tegas siapa saja ,oknum.atau aparat yang berusaha menghalang-halangi pemilik IUP untuk melakukan penambangan didalam konsesinya ,sesuai regulasi yang ada .
(Ans)





.jpg)





