Polres Rohil Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Balai Jaya, Satu Pelaku Diamankan


Sambar.id, Rohil || Pada Hari Minggu Tanggal 2 September 2025 Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan "Polres Rokan Hilir jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Satu orang pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pelaku diketahui bernama Moslen Tamba alias Bapak Rio (53), warga Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 1 November 2025.


Kejadian berawal pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E.


Dari hasil pemantauan melalui aplikasi Lancang Kuning, terdeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek Kubu bersama personel gabungan Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih segera turun ke lokasi dan melakukan upaya pemadaman bersama masyarakat setempat untuk mencegah meluasnya api.


Dalam proses penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa sumber api berasal dari lahan milik Moslen Tamba. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa pada Selasa, 28 Oktober 2025, saat menyemprot lahan miliknya, ia membuang puntung rokok sembarangan yang kemudian memicu terjadinya kebakaran.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

 • 1 buah ember warna hitam,

 • 3 batang pelepah sawit bekas terbakar,

 • 1 puntung rokok merek Gudang Garam Merah, dan

 • 1 bungkus rokok merek Gudang Garam Merah.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Kapolres Rokan Hilir AKBP DUMM menyampaikan apresiasi kepada personel di lapangan yang cepat merespons laporan titik panas dan berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan tersebut.


“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Perbuatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang luas. Kami imbau kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Kapolres Rohil.


Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan ahli guna proses hukum selanjutnya.


Polres Rokan Hilir berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, sekaligus mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Humas Polres Rohil

Lebih baru Lebih lama