Sidang Chromebook Memanas: Jaksa Bongkar “Shadow Organization” dan Jejak Bisnis Nadiem Makarim

Sambar.id, Jakarta — Lanjutan sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi kembali membuka lapisan baru yang mengkhawatirkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riady mengurai dugaan praktik kekuasaan terselubung hingga konflik kepentingan bisnis yang menyeret terdakwa Nadiem Makarim.


Jaksa mengungkap, jauh sebelum menjabat menteri, terdakwa diduga telah terlibat dalam kesepakatan bisnis bernilai besar antara perusahaannya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dengan Google Asia Pacific. Nilai investasi kerja sama tersebut disebut mencapai lebih dari USD 349 juta, mencakup layanan strategis seperti Google Maps dan Google Cloud—yang belakangan dinilai berkaitan erat dengan arah kebijakan digitalisasi di kementerian.


Lebih jauh, JPU membeberkan adanya dugaan kebocoran informasi jabatan. Enam bulan sebelum pelantikan resmi, terdakwa disebut telah mengetahui posisi yang akan diembannya. Dalam kurun waktu itu, ia membentuk grup komunikasi tertutup yang diisi oleh pihak di luar struktur resmi pemerintahan, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Grup tersebut, menurut jaksa, bukan sekadar ruang diskusi, melainkan forum strategis untuk merancang perubahan struktur internal kementerian, menggeser peran pejabat organik, hingga mengatur arah kebijakan dan anggaran. Praktik ini kemudian melahirkan apa yang disebut JPU sebagai “shadow organization”—struktur bayangan yang bekerja di luar mekanisme formal negara.


“Setelah menjabat, terdakwa lebih mempercayai lingkaran non-struktural dan staf khusus ketimbang pejabat resmi kementerian,” tegas jaksa di persidangan.


Fakta lain yang mencuat adalah jejak perencanaan pengadaan Chromebook yang telah dibahas sejak Februari 2020—tiga bulan sebelum keputusan formal diambil pada Mei 2020. Bukti elektronik berupa percakapan digital menunjukkan adanya pembahasan nilai proyek serta potensi kontribusi pihak swasta, termasuk dari Google, kepada kementerian.


Meski terdakwa membantah adanya kesepakatan awal, jaksa menilai bukti digital justru mengarah pada dugaan kejahatan kerah putih yang terstruktur, sistematis, dan terencana.


Tak hanya itu, peran terdakwa sebagai beneficiary owner di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa juga menjadi sorotan. Kepemilikan saham Seri B disebut memberi kendali signifikan, meskipun diduga disamarkan melalui struktur kepemilikan yang kompleks.

Jaksa juga mencatat adanya aliran keuntungan finansial yang signifikan, terutama dari pergerakan dan transaksi saham pada periode 2022 hingga 2024 yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Dalam persidangan, terdakwa disebut tidak mampu merinci jumlah kepemilikan sahamnya secara pasti—fakta yang dinilai memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi (directing mind) dalam aktivitas korporasi terkait perkara ini.


“Seluruh uraian ini didasarkan pada alat bukti sah, termasuk bukti elektronik yang tidak terbantahkan,” tutup JPU.


Sidang ini bukan sekadar menguji individu, tetapi juga membuka pertanyaan besar tentang batas antara kekuasaan publik dan kepentingan privat—sebuah garis yang, jika kabur, dapat menggerus integritas kebijakan negara. (*)

Lebih baru Lebih lama