SAMBAR.ID Palu, Sulteng - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Abdu Rauf, secara tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap penyelesaian damai antara Pengurus Besar (PB) Alkhairaat dan Fuad Plered,
Demikian diungkapkan Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta, saat menerima audiensi perwakilan Pengurus Presidium Bela GuruTua diruang kerjanya, (11/11/2025) di Mapolda Sulteng, di Palu.
Hadir pada kesempatan itu, Muhammad Kaharu, Koordinator Presidium Bela GuruTua, Ketua PW Kastana Sulteng, Muchlis Latief Susapalu, Ketua PW Ansor Sulteng, M. Rizky Lembah S.H, Wasekjen GP Ansor Pusat, Syarif Latadano, pengurus PC GP Ansor Palu serta tim media Bela GuruTua.
Selain itu disinggung pula, terkait kendala terkait penetapan Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional. Wakapolda yang juga merupakan warga Alkhairaat ini menekankan pentingnya persatuan dan penyelesaian masalah di luar jalur hukum.
Dorong Perdamaian Kasus Fuad Plered
Brigjen Pol Helmi Kwarta meminta dah menyampaikan bahwa sebagai bagian dari keluarga besar Alkhairaat, ia berharap agar perselisihan yang melibatkan Fuad Plered dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia melihat adanya dua kepentingan yang bertabrakan: satu sisi penyidik harus membuktikan dugaan perbuatan Fuad Plered secara profesional, namun sisi lain terdapat pimpinan utama Alkhairaat yang memiliki hak prerogatif secara kelembagaan dan telah mengambil langkah damai.
"Sebenarnya salah kamu datang di Polda ini, seharusnya sambangi di Rumah Besar PB Alkhairaat, duduk bersama. Dalam hal ini tugas penyidik meminta membuktikan fakta perbuatan yang diduga [dilakukan] Fuad Plered secara profesional pekerjaan, kemudian sisi yang lain, dari putusan Ketua Utama Habib Sayyid (HS) Alwi bin Saggaf bin Muhammad Aljufri. mempunyai hak prerogatif, sebagai pimpinan tertinggi untuk mengambil keputusan," ujar Wakapolda Helmi Kwarta.
Wakapolda juga menyebut bahwa Ketua Utama Alkhairaat HS Alwi Bin Saggaf Aljufri harus mengakhiri persoalan ini dengan "Jiwa Alkhairaat", yakni dengan memaafkan dan menganggap masalah telah selesai, bahkan telah dilakukan sanksi secara adat.
Ia menekankan bahwa dalam konteks kelembagaan, Ketua Utamalah yang memegang keputusan tertinggi. Secara hukum, ia menambahkan bahwa proses penyidikan tetap berjalan normal dan berada di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk pembuktian digital.
Kendala Penetapan Pahlawan Nasional
Terkait upaya penetapan pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri (Guru Tua), sebagai Pahlawan Nasional, Wakapolda Sulteng juga menyentuh adanya kendala.
Meskipun tidak merinci kendala tersebut, ia menyiratkan perlunya penyelesaian masalah ini melalui diskusi dan sinergi antara berbagai pihak, alih-alih hanya berfokus pada proses hukum yang melibatkan Fuad Plered.
Ia berharap pihak-pihak terkait dapat duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini, agar penyidik dapat bekerja tanpa terbebani dengan dua kepentingan yang saling tarik ulur.
Sementara itu hadir pula pada kesempatan mendampingi Wakapolda Sulteng, Dir Binmas Polda Sulteng, Kombes Pol Dr. Sirajuddin Ramly, S.H., M.H, Diressiber Kombes Pol Taufik Sugih Adhadi, serta Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Intelkam, AKP Musa Kadir beserta jajarannya.***







.jpg)
