Prosesi ijab kabul dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Agama (KUA) Sinjai Utara, Drs. Jamaluddin, dan disaksikan oleh kedua orang tua mempelai. Pernikahan ini berlangsung sederhana namun penuh haru.
Berita terkait: Ketua Bhayangkari Polres Sinjai Besuk Bayi Malang di PKM Manimpahoi
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, melalui Kanit PPA Ipda A. Muh Alyas, membenarkan bahwa pernikahan tersebut digelar atas kesepakatan kedua belah pihak keluarga.
“Pernikahan ini atas dasar kesepakatan kedua keluarga dan kedua mempelai. Pihak kepolisian hanya memfasilitasi niat baik keduanya untuk menikah secara sah sesuai syariat Islam,” ujar Ipda Alyas kepada tim Sambar.id.Ia menjelaskan, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui jajaran Reskrim turut memberikan ruang bagi pasangan tersebut untuk menempuh jalan yang lebih baik dengan menikah secara resmi di Masjid Mapolres.
Namun demikian, Ipda Alyas menegaskan bahwa pernikahan ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan pembuangan bayi pada 15 September 2025 lalu.
“Kasusnya tetap lanjut. Pernikahan tidak menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatan mereka yang telah tega membuang bayi kandungnya sendiri,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah warga menemukan bayi mungil yang dibuang di wilayah Sinjai. Aksi keji tersebut sempat mengguncang masyarakat “Butta Panrita Kitta” dan memicu gelombang empati serta kemarahan publik.
Kini, di tengah proses hukum yang masih bergulir, keduanya resmi menyandang status suami istri—sebuah babak baru yang diharapkan menjadi awal kesadaran dan tanggung jawab moral atas perbuatan mereka. (Tim)








.jpg)
