Sambar.id Polres Pekalongan - Polda Jateng - Sekitar 200 warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi damai di halaman Balai Desa pada Selasa (2/12/2025). Aksi ini menuntut Kepala Desa Randumuktiwaren, untuk mundur dari jabatannya karena dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Polres Pekalongan menerjunkan sebanyak 140 personel pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Farid Amirullah, S.H., M.H., guna memastikan jalannya aksi berlangsung aman dan tertib.
Massa berorasi di depan balai desa. Juru bicara aksi menyampaikan bahwa Kades telah mencederai kepercayaan warga dengan dugaan korupsi.
Kades Tidak Hadir, HP Mati
Warga berharap kepala desa bisa menemui mereka untuk menyampaikan jawaban atas tuntutan. Namun, Kades Randumuktiwaren tidak diketahui keberadaannya dan telepon selulernya dalam keadaan mati.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan mediasi antara perwakilan warga dengan Muspika (Camat Bojong H. Farid Abdul Khakim, S.STP, M.M., Kapolsek AKP Wastono, S.H., dan Danramil Kapten Arh. Wiyoto) di dalam aula.
Tuntutan Warga dan Penjelasan Camat
Perwakilan warga, menyampaikan sejumlah tuntutan Utama diantaranya penjelasan transparansi anggaran DD yang diduga diselewengkan Kades sebesar Rp. 230 juta berdasarkan temuan Inspektorat, kemudian menuntut Kades mundur dari jabatannya serta menuntut pengunduran diri dan transparansi kasus pengangkatan Kadus V yang dinilai Mal Administrasi.
Camat Bojong H. Farid Abdul Khakim, S.STP, M.M., mengapresiasi aksi damai yang berjalan tertib dan menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepedulian Muspika.
"Sampai detik ini Pak Kepala Desa belum diketahui keberadaannya. Kami hadir untuk menjembatani aspirasi panjenengan," kata Camat Farid.
Camat menjelaskan resume temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang sudah diterima Kades pada 13 November 2025. Ia menegaskan, berdasarkan aturan, Kades wajib menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian DD dalam waktu 60 hari kalender sejak LHP dikeluarkan.
Mediasi Berakhir, Warga Kirim Surat ke Bupati
Sebagai tindak lanjut, dalam mediasi disepakati bahwa perwakilan warga akan membuat surat resmi kepada Bupati Pekalongan untuk meminta audiensi guna membahas secara langsung seluruh permasalahan di Desa Randumuktiwaren. (*)







.jpg)
