Diduga Ibu Bhayangkari Jadi Rentenir: Publik Menanti Ketegasan Kapolres dan Kapolda



SAMBAR.ID// MALANG - Dugaan praktik rentenir yang melibatkan seorang Ibu Bhayangkari Polres Panjen kembali memantik sorotan publik. Dengan bunga pinjaman yang mencapai 40% per bulan, praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak marwah institusi kepolisian. Sabtu ( 20/12/2025)


Kuasa hukum korban WN, Andreas, SE., SH., dari LBH Mukti Pajajaran menegaskan bahwa kliennya telah menjadi korban pemerasan berkedok pinjaman pribadi.


"Bunga 40% per bulan jelas tidak wajar dan sangat merugikan. Kami mendesak Kapolres Panjen dan Kapolda Jawa Timur mengambil tindakan tegas tanpa kompromi," tegasnya.


Praktik rentenir ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan posisi sebagai istri anggota Polri, sehingga tekanan psikologis terhadap debitur semakin besar. Ancaman, intimidasi, serta penagihan yang tidak manusiawi disebut turut mewarnai perjalanan kasus ini.


Sorotan Publik: Pengawasan Internal Dipertanyakan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah pengawasan internal di lingkungan Polres Panjen berjalan efektif?, Dalam lingkup Polri, Bhayangkari memang bukan struktur resmi kepolisian, namun KODE ETIK POLRI mewajibkan setiap anggota memastikan keluarga tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik institusi. Jika benar terjadi, maka ini bukan hanya pelanggaran pidana, melainkan juga pelanggaran etik yang harus ditindak cepat.


Dasar Hukum dan Regulasi: Jerat Hukum untuk Rentenir


1. KUHP – Pemerasan dan Pengancaman


Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 369 KUHP: Pengancaman yang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri. Pasal 371–372 KUHP: Penggelapan, jika terdapat unsur penguasaan tidak sah.


2. KUHP – Penipuan -- Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau rekayasa untuk mengambil keuntungan dari korban.


3. Pasal Bunga Uang Berlebih / Lintah Darat

Dalam praktik hukum, rentenir sering dijerat dengan: Pasal 15 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Melarang adanya pemerasan yang merendahkan harkat manusia., Yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengkategorikan bunga pinjaman tidak wajar (eksesif) sebagai perbuatan melawan hukum.


4. UU Perlindungan Konsumen (UU 8/1999)

Berlaku jika praktik pinjaman merugikan debitur:, Pelanggaran hak konsumen, Perbuatan tidak adil (unfair business practice), Pemaksaan dan tekanan dalam transaksi finansial


5. Peraturan Internal Polri -- Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Anggota Polri wajib: Menjaga keluarga dari perilaku yang dapat mencoreng kehormatan institusi dan dilarang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Jika istri melakukan pelanggaran, anggota Polri wajib bertanggung jawab secara etik.


Potensi Sanksi -- Pidana Penjara sesuai pasal pemerasan, pengancaman, atau penipuan. Denda dan perampasan aset jika terbukti terkait tindak pidana. Pengembalian uang (restitusi) kepada korban. Sanksi disiplin/etik terhadap suami yang merupakan anggota Polri.


Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum: apakah hukum benar-benar tegak tanpa melihat status dan kedekatan jabatan?


Masyarakat menanti langkah cepat, bersih, dan tanpa pandang bulu dari Kapolres Panjen hingga Kapolda Jawa Timur.


Karena keadilan yang dibiarkan tertunda, hanya akan memperpanjang luka dan ketidakpercayaan publik.


Laporan: Ilmiatun Nafia 

Lebih baru Lebih lama