Berkas Lengkap, Mantan Kades Moncongloe Dilimpahkan ke Kejari Maros


Sambar.id, Maros –
Kepolisian Resor (Polres) Maros menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penuntasan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menyeret mantan Kepala Desa Moncongloe, Muh. Amir.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas perkara dugaan penggelapan tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Selasa, 16 Desember 2025. Pelimpahan tahap II dilakukan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.


“Benar, tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Kejari Maros. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Maros guna kepentingan proses penuntutan,” ujar Iptu Ridwan.


Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yakni perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.


Sementara itu, korban dalam perkara tersebut, Haji Abdul Salam, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Maros atas kinerja yang dinilainya profesional, transparan, dan akuntabel sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.


Ia juga mengapresiasi langkah tegas kepolisian yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.


“Saya berharap proses hukum di Kejaksaan Negeri Maros dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan, sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Haji Abdul Salam.


Dengan pelimpahan perkara ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Maros untuk dilakukan penuntutan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Lebih baru Lebih lama