MAKASSAR | SAMBAR.ID — Rumah Makan Radjapenyetmasfais yang berlokasi di Jalan Pettarani, Kota Makassar, diduga merugikan konsumen akibat praktik pembayaran ganda (double payment) dalam satu transaksi pembelian makanan.
Seorang konsumen yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta melakukan dua kali pembayaran untuk pesanan yang sama, dengan nominal berbeda, tanpa adanya penjelasan yang jelas dan transparan dari pihak pengelola rumah makan. Kejanggalan tersebut baru disadari konsumen setelah transaksi selesai dilakukan.
Merasa dirugikan, konsumen kemudian menyampaikan keberatan dan meminta klarifikasi serta pengembalian dana. Namun ironisnya, dalam proses tersebut, salah satu karyawan rumah makan justru diduga menunjukkan sikap arogan. Padahal, konsumen telah memperlihatkan bukti sah pembayaran ganda yang dilakukan.
Alih-alih mendapatkan pelayanan yang baik dan solusi atas permasalahan yang dialami, konsumen justru merasa diperlakukan tidak profesional. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan yang semestinya dijunjung tinggi oleh pelaku usaha rumah makan, yang pada dasarnya bergerak di bidang jasa dan pelayanan publik.
Hingga batas waktu penyelesaian yang diberikan, yakni 1 x 24 jam, pengembalian dana yang diminta konsumen belum juga direalisasikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem pencatatan transaksi, kualitas pelayanan, serta komitmen pengelola usaha dalam melindungi hak-hak konsumen. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan berpotensi merugikan konsumen lainnya.
Secara hukum, peristiwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 huruf a dan c ditegaskan bahwa konsumen berhak atas:
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta harga barang dan/atau jasa.
Selain itu, Pasal 7 huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk:
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa;
memperlakukan dan melayani konsumen secara benar, jujur, serta tidak diskriminatif.
Apabila pelaku usaha terbukti lalai atau mengabaikan kewajibannya, maka dapat dikenakan tanggung jawab ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999, termasuk kewajiban mengembalikan uang konsumen yang dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Makan Radjapenyetmasfais belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembayaran ganda maupun sikap karyawan yang dipersoalkan. Redaksi SAMBAR.ID membuka ruang hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan (al)








