Dugaan Prioritaskan Target Produksi, PT Timah Dianggap Abaikan SOP dan Regulasi ESDM Terkait Operasi PIP di Samfur -Pasir Padi


Sambar.id Pangkalpinang — Aktivitas ponton isap produksi (PIP) di perairan Sampur–Pasir Padi, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, kembali disorot. Sejumlah PIP diduga tetap beroperasi meski tidak memenuhi standar penilaian teknis serta tidak mengantongi Surat Izin Layak Operasi (SILO) dari unit K3LH PT Timah Tbk. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terhadap keselamatan para penambang dan dugaan pelanggaran terhadap berbagai regulasi nasional.


Tidak Ada SILO, Tidak Ada Jaminan Keselamatan


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa PIP beroperasi tanpa asesmen kelayakan sebagaimana diwajibkan oleh PT Timah. Padahal, SILO merupakan dokumen wajib untuk memastikan seluruh sistem keselamatan, kelistrikan, konstruksi ponton, pompa hisap, hingga kompetensi operator telah memenuhi standar minimal keselamatan.


Tanpa SILO, operasi ponton dinilai berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan kerja.


Seorang sumber internal menyebut, “Ada PIP yang dibiarkan bekerja meskipun belum dinyatakan layak operasi. Seolah-olah target produksi lebih penting daripada keselamatan pekerja.”


Temuan Investigasi Lapangan


Awak media menemukan sedikitnya empat indikasi pelanggaran serius dalam operasi PIP di wilayah Samfur–Pasir Padi:


1. Tambahan Unit Bekerja di Luar SPK dan Tanpa SILO


Beberapa unit PIP diduga bekerja tanpa dasar Surat Perintah Kerja (SPK) maupun SILO dari PT Timah. Ini melanggar internal control PT Timah dan bertentangan dengan:


UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 96 huruf (c): pemegang izin wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keselamatan operasi pertambangan.

Pasal 99: seluruh kegiatan operasi produksi wajib mengacu pada kaidah teknik pertambangan yang baik.


Permen ESDM 26/2018 & Permen ESDM 1827/2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik mengatur bahwa setiap alat produksi wajib melalui proses verifikasi teknis, inspeksi K3, dan dinyatakan layak operasi sebelum digunakan.


2. Jarak Kerja dan Kedalaman Melewati Batas SOP & Permen ESDM 1827/2018

PIP diduga bekerja pada:

kedalaman yang melebihi standar

jarak antar-unit yang melanggar protokol keselamatan

tidak mengikuti rencana teknis operasi penambangan


Pasal 8 dan Pasal 18 Permen 1827/2018 mengatur ketat mengenai tata cara operasi alat, jarak aman, batas WIUP, dan mitigasi risiko.


3. Keluar dari Rencana Kerja & Anggaran Biaya (RKAB) serta Batas WIUP PT Timah

Operasi yang tidak sesuai RKAB berpotensi melanggar:

Pasal 35 dan 103 UU Minerba

Permen ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Penyusunan RKAB


Setiap kegiatan penambangan di luar WIUP merupakan pelanggaran serius dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.


4. Beroperasi di Alur Pelayaran — Melanggar UU Pelayaran

Sebagian PIP terpantau berada di zona alur pelayaran, yang secara tegas dilarang.

UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Pasal 117: setiap kegiatan yang mengganggu keselamatan pelayaran dilarang.

Pasal 274: pelanggaran dapat dikenai pidana.


Posisi ponton di jalur pelayaran berpotensi menimbulkan kecelakaan laut dan menghambat aktivitas kapal resmi.


Amanat dan Peringatan Presiden RI: “Tertibkan Tambang, Utamakan Keselamatan!”


Presiden Joko Widodo maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto (melalui beberapa arahan resmi dalam Rakornas dan sidang kabinet) telah memberi peringatan keras:


Amanat Presiden RI (ringkas):


Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kaidah pertambangan dan keselamatan pekerja.


Perusahaan BUMN tidak boleh mengejar target produksi dengan mengabaikan SOP dan aspek keselamatan.


Setiap aktivitas pertambangan harus taat regulasi ESDM, lingkungan, dan lalu lintas pelayaran.


Penegakan hukum wajib dilakukan terhadap praktik pertambangan yang keluar dari izin maupun WIUP.


Dugaan penyimpangan operasi PIP PT Timah di wilayah Samfur–Pasir Padi bertentangan dengan seluruh poin di atas.


Respons PT Timah: Masih Bungkam


Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Timah, Anggi Siahaan, belum memberikan jawaban atas konfirmasi resmi media (12/12/2025).


Sementara itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pengawasan tambang (wastam ) PIP PT.Timah wilayah laut Sanfur sdr.Sahudi namun belum mendapatkan jawaban .


Awak media sambar.id masih berusaha melakukan konfirmasi ke kepala area Bangka Selatan,Sdr Novi Khairozi selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) yang mengeluarkan SPKP di wilayah tersebut.


Penutup: Keselamatan Bukan Pilihan, Regulasi Tidak untuk Dikesampingkan


Jika dugaan ini benar, maka PT Timah Tbk berpotensi melakukan:

pelanggaran UU Minerba

pelanggaran Permen ESDM terkait keselamatan operasi

pelanggaran UU Pelayaran

pelanggaran SOP internal K3LH


Kondisi ini bukan saja mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga bertentangan dengan amanat Presiden RI tentang penyelenggaraan pertambangan yang berkeadilan, selamat, dan patuh aturan.


Publik kini menanti langkah tegas:

Apakah PT Timah akan bertanggung jawab, atau justru tetap mengejar produksi di tengah risiko maut para penambangnya?

(@nsory)

Lebih baru Lebih lama