Fitnah! Saya Tidak Pernah Biayai Demo!” Gubernur Hidayat Arsani Ancam Polisikan Batara Harahap

Sambar.id, Pangkalpinang — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani meledak. Ia membantah keras tuduhan Batara Harahap yang menuding dirinya sebagai otak aksi demonstrasi ribuan penambang di depan Kantor PT Timah pada 6 Oktober 2025 lalu.


“Itu tidak benar. Kalau demo silakan, itu hak masyarakat. Tapi saya tidak pernah mengeluarkan uang untuk aksi itu. Apalagi waktu itu ada kunjungan Presiden Prabowo,” tegas Hidayat melalui sambungan telepon, Minggu (7/12/2025).


Dan bukan sekadar bantahan. Gubernur memastikan siap menempuh jalur hukum.


“Tidak benar. Besok ku lapor ke Polda,” sembur Hidayat saat dikonfirmasi, minggu 07 Desember 2025


Narasi TikTok yang Mengguncang


Semua tuduhan itu muncul dari video berdurasi empat menit yang diunggah akun TikTok @bataraharahapp. Batara—yang dikenal sebagai salah satu pentolan aksi 6 Oktober—mengklaim Gubernur-lah yang paling bertanggung jawab atas kericuhan di Kantor PT Timah.


“Kalau ada yang bertanya siapa yang paling bertanggung jawab atas kerusakan dan kerusuhan di PT Timah, ya Hidayat Arsani,” ucap Batara dalam videonya.


Batara bahkan menceritakan adanya pertemuan khusus di rumah pribadi Gubernur. Ia mengaku diminta membuat gerakan, membuat ramai, dan memprotes PT Timah atas ketidakadilan terhadap masyarakat.


Namun seluruh narasi itu dibantah total oleh Hidayat. Ia menegaskan Batara sedang menyebarkan informasi yang menyesatkan.


Hidayat: “Dulu Dia Serang BPJ, Sekarang Saya Pula”


Hidayat menyayangkan aksi tebar tuding Batara yang ikut menyeret nama tokoh lain.


“Dulu dia menyerang Pak Bambang Patijaya. Sekarang saya pula diserang,” ujar Hidayat, heran dengan pola tudingan yang terus berganti sasaran.


Gubernur menyatakan, pihak yang merasa dirugikan harus melapor agar hukum bicara.


Pijakan Hukum Bila Laporan Jalan


Jika laporan resmi dilayangkan ke Polda, ada aturan yang bisa digunakan:


UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE)

• Pasal 27 ayat (3): Serangan terhadap kehormatan/nama baik (delik aduan).

• Pasal 28 ayat (2): Informasi yang menimbulkan kebencian/permusuhan.


 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

• Pasal 263–268: Fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik.


Semua itu menegaskan: fitnah di ruang digital bisa berujung pidana, apalagi menyasar pejabat negara.


Hak Demonstrasi Dijamin Konstitusi


UU No. 9 Tahun 1998 menjamin kebebasan berpendapat. Tapi bila tuduhan ke seseorang memicu kerusuhan atau menyesatkan publik, ada batas hukum yang mengatur.


Tak Akan Dibiarkan Mengambang


Gubernur mengingatkan semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi.


“Jangan lempar fitnah sembarangan. Semua ada pertanggungjawabannya,” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, Batara Harahap belum merespons soal ancaman pelaporan tersebut. (@ns)

Jangan lupa nonton videonya bersumber tiktok

Lebih baru Lebih lama