SAMBAR.ID, KAB.BEKASI |
Karang Bahagia - Persoalan pengelolaan sampah di Desa Sukaraya kembali menjadi sorotan serius. Sebuah lokasi yang disinyalir kuat dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal ditemukan beroperasi di tengah lingkungan padat penduduk, tepatnya di Gang Goming, Kampung Sukamantri, RT 002/RW 003, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik mengenai ancaman serius pencemaran lingkungan dan kesehatan warga setempat.
Sudah Pernah Ditutup, Kini Beroperasi Lagi
Dari pantauan tim media sejak Senin, 24 November hingga saat ini, Minggu, 7 Desember 2025, lokasi tersebut diduga kuat masih beroperasi sebagai TPA ilegal. Praktik pembuangan sampah ini dilakukan oleh sekelompok oknum pengelola lingkungan setempat.
Padahal, diketahui lokasi tersebut beberapa tahun lalu pernah ditutup oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Karang Bahagia.
Ketika dikonfirmasi, warga sekitar memilih enggan berkomentar. Mereka beralasan tidak dapat berbuat banyak.
"Kami sudah lama menahan diri, tetapi oknum pihak pengelola lingkungan setempat seolah tidak memikirkan dampak jangka panjang yang kami hadapi," keluh seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Melanggar Hukum dan Ancaman Kesehatan Publik
Tindakan menjadikan area lahan terbuka di permukiman penduduk sebagai lokasi TPA, apalagi tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup dan pengelolaan sampah di Indonesia.
Secara tata ruang dan sanitasi, keberadaan TPA ilegal di tengah permukiman padat penduduk jelas-jelas melanggar prinsip dasar penataan lingkungan sehat dan menjamin kualitas hidup warga.
DLH Wajib Tindak! Dasar Hukum Dilanggar Jelas
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dituntut untuk segera bertindak tegas, mengingat lokasi tersebut adalah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang beroperasi tanpa prosedur resmi. Praktik ini secara nyata melanggar setidaknya dua payung hukum utama, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
• Pasal 29 Ayat (1): Melarang setiap orang melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
• Pasal 40 Ayat (1): Menegaskan bahwa pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah. TPS yang didirikan tanpa izin di lokasi yang tidak ditetapkan Pemda adalah ILEGAL.
• Pasal 11 huruf c: Melarang setiap orang mencampur sampah dengan limbah B3. Pembakaran sampah juga dilarang karena menghasilkan zat berbahaya yang masuk kategori pencemaran.
2.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Sampah:
Perda yang berlaku mengatur secara spesifik mengenai larangan pembuangan sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun kolektif.
Ancaman Pidana Menanti Pelaku
Berdasarkan UU 18/2008, pelaku yang secara sengaja melakukan pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat diancam sanksi pidana penjara dan denda (Pasal 40 dan Pasal 41).
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menanti hasil evaluasi resmi dan langkah konkret dari pihak terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan personel Satpol PP Kecamatan Karang Bahagia. Warga Sukamantri mendesak DLH Kabupaten Bekasi wajib merespons temuan ini dengan cepat dan tuntas.
Sumber: Warga
(Sambar.id/Red)









.jpg)
