Sambar.id PEKANBARU || Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, menilai persoalan pembebasan lahan pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat harus dibuka seterang-terangnya kepada publik. Ia menekankan pentingnya keterbukaan data dan dokumen dari seluruh pihak terkait guna mengurai persoalan yang kini merugikan masyarakat.
Hal itu disampaikan Zulkardi usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait dan warga yang belum memperoleh ganti rugi secara layak, di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (22/12/2025).
Menurut Zulkardi, setidaknya terdapat empat persoalan utama yang menjadi keluhan masyarakat, yakni perubahan trase Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang berulang kali terjadi, pelepasan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) Perumahan Citra Palas Sejahtera, ketimpangan nilai ganti rugi lahan milik Junaidi, serta penggusuran rumah warga yang belakangan viral.
“Trase awalnya tidak mengenai permukiman warga. Namun karena ada pihak yang keberatan, trase dialihkan dan justru mengenai masyarakat. Ini yang harus dijelaskan secara terang benderang,” ujar Zulkardi.
Ia menegaskan, perubahan trase tol tersebut terjadi lebih dari satu kali. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi berikut dokumen pendukung dari instansi teknis terkait.
“Karena itu kami minta data lengkap dari Kementerian maupun Dinas PUPR. Apa dasar trase bisa berubah-ubah? Setiap perubahan jelas berdampak besar bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Zulkardi juga mempertanyakan alasan tidak dibayarkannya ganti rugi kepada sebagian warga dengan dalih status lahan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, alasan tersebut perlu diuji secara hukum dan administratif.
“SK Gubernur sifatnya administratif, bukan penentu hak kepemilikan. Jadi tidak serta-merta menghapus hak warga yang sudah puluhan tahun menguasai lahan secara fisik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak warga yang telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. Zulkardi membantah klaim bahwa negara tidak dapat memberikan ganti rugi di kawasan itu, sebab pada tahun 2013, proyek pelebaran jalan di lokasi yang sama pernah dilakukan dengan mekanisme ganti rugi.
“Kalau dulu bisa diganti rugi, kenapa sekarang tidak? Ini harus dibuka agar tidak menjadi preseden buruk. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Zulkardi juga menyoroti ketimpangan nilai ganti rugi yang dialami warga. Ia mencontohkan kasus Junaidi yang menguasai lahan seluas 3.672 meter persegi, namun hanya dinilai 1.998 meter persegi dengan harga Rp140 ribu per meter. Sementara lahan sepadan milik Darnis L dihargai Rp230 ribu per meter, meski berada dalam satu hamparan.
“Ini jelas menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Zulkardi memastikan DPRD Kota Pekanbaru akan terus mengawal persoalan tersebut. Ia juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR hadir langsung dalam rapat lanjutan dengan membawa seluruh dokumen pendukung.
“Kami berharap Ibu Eva Monalisa Tambunan dapat hadir pada rapat berikutnya. Kami ingin melihat data secara utuh agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari proses yang tidak transparan dan tidak berkeadilan,” pungkasnya.
DPRD Kota Pekanbaru dijadwalkan kembali menggelar rapat lanjutan pada Januari 2026 dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, khususnya yang berkaitan dengan status lahan dan perubahan trase Jalan Tol Pekanbaru–Rengat. (*Red)







