SAMBAR.ID || Sukabumi - Ada cerita yang menarik di Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi.
Seperti halnya masyarkat Cikidang yang selama ini sudah lama menempati tanah negara selama puluhan tahun, ada yang sudah menjadi pemukiman, ada yang di jadikan kebun, kolam ikan, area ternak warga dan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat.
Mereka sejak lama menepati tanah negara yang di sewa oleh PTPN Sukamaju dan Cibungur. HGU (Hak Guna Usaha) tersebut hari ini sedang menjadi perbincangan di masyarakat karna bahwasannya HGU tersebut sudah lama tidak diperpanjang, tidak dibayar oleh PTPN kepada negara. Hal ini tentu merugikan negara, selain itu PTPN juga merugikan masyarakat setempat.
Imran Firdaus, tokoh pergerakan masyarakat menilai PTPN Sukamaju dan Cibungur yang ada di Cikidang telah melakukan pelanggaran dengan tidak memperpanjang HGU dari tahun 2005.
Menurut keterangan salah satu pihak PTPN Sukamaju pada saat rapat dengan para kepala desa se-Kecamatan Cikidang dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, kita ketahui bersama bahwa PTPN merupakan perusahaan milik negara yang artinya semua pembiayaan usaha dari uang negara yang hari ini tidak menguntungkan negara.
Kami rasa masyarakat Cikidang hanya berharap kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat agar bisa memberi kepastian hak atas tanah yang selama ini sudah puluhan tahun digarap dan dikuasai oleh masyarakat.
Berdasarkan aturan dan dasar hukum Pasal 33 UUD 1945 adalah landasan sistem ekonomi Indonesia yang berdasar demokrasi ekonomi, menekankan asas kekeluargaan, kebersamaan, dan keadilan sosial untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, mengamanatkan negara menguasai cabang produksi penting serta sumber daya alam (bumi, air, kekayaan alam) untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. Pasal ini terdiri dari 4 ayat yang mengatur tentang cara penyusunan perekonomian, penguasaan cabang produksi strategis, penguasaan SDA, serta prinsip demokrasi ekonomi yang mencakup kebersamaan, efisiensi, dan keberlanjutan.
Tanah terlantar, masyarakat yang menguasai tanah terlantar tidak diusahakan Dan/atau dimanfaatkan selama 20 tahun untuk dapat mengajukan hak atas tanah serta memfasilitasi penguasaan tanah oleh masyarakat, pasal 120-125 UU cipta kerja, PP 20/2021.
PP no. 18 tahun 2021 mengatur tentang hak pengelolaan dan hak atas tanah, proses sistematik dan sporadik untuk mencatat data fisik dan yuridis tanah memberikan kepastian hukum dan bukti kepemilikan.
PP ini memberikan mekanisme penguasaan tanah rakyat yang sebelumnya tidak bersertifikat dapat dilegalisasi menjadi hak atas tanah HGB, hak pakai tergantung kebijakan pemerintahan yang diselaraskan dengan UUPA 1960 dan peraturan reforma agraria.
Negara diwajibkan mengatur pemilikan tanah dan penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN, Nusron Wahid menyatakan bahwa yang memiliki tanah itu adalah negara dan bahwa orang itu hanya menguasai. Pernyataan tersebut menunjukkan mis konsepsi pada sistem pertanahan di Indonesia.
Konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) justru menyatakan bahwa negara adalah penguasa dan orang dapat menjadi pemilik tanah, sebagaimana diatur melalui UUPA dan peraturan pertanahan lainnya.
Imran Firdaus, memberikan keyakinan kepada masyarakat yang selama ini menaruh harapan dan penantian terhadap status tanah yang mereka tempati untuk berkebun dan kegiatan usaha lainnya, sehingga mereka bisa meningkatkan ekonominya. Mayoritas masyarakat Kecamatan Cikidang menempati tanah negara PTPN Sukamaju dan Cibungur.
"Saya punya keyakinan bapak Gubenur, pak Dedi Mulyadi dan bapak Presiden Prabowo Subianto yang cinta terhadap rakyatnya akan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya dan mengabulkan harapan dan penantian panjang masyarakat Cikidang, Kabupaten Sukabumi", pungkasnya. Kamis (18/12/2025).(Hans)








.jpg)
