Pemulangan Pasien Kecelakaan Terkendala, Diduga Ada Permintaan "Uang Titipan" Pihak Administrasi RS Swasta di Cikarang

SAMBAR.ID, KAB.BEKASI |

Cikarang – Seorang pasien korban kecelakaan yang dirawat di RS Swasta Cikarang, Dion Pino Gumono, mengalami kesulitan saat hendak dipulangkan pada Jumat, 5 Desember 2025. Padahal, pasien tersebut telah menjalani rawat inap selama kurang lebih delapan hari, terhitung sejak 28 November hingga 5 Desember 2025, dan dokter telah mengizinkan untuk pulang pada hari tersebut.


Proses pemulangan pasien menjadi berlarut-larut dan terkendala di bagian administrasi rumah sakit, membuat orang tua pasien harus menunggu hingga berjam-jam dalam kebingungan.


Berdasarkan keterangan orang tua pasien, pihak manajemen rumah sakit terkesan mengulur waktu kepulangan. Ketika orang tua pasien mempertanyakan hal tersebut, pihak administrasi sempat melempar tanggung jawab ke bagian farmasi, dengan alasan data pasien belum masuk ke bagian administrasi.


"Kami sudah menunggu lama sekali. Dokter bilang sudah boleh pulang, tetapi bagian administrasi selalu bilang data belum lengkap," ujar salah satu orang tua pasien.


Setelah ditelusuri oleh pihak keluarga lain dari pasien yang bernama Iman, fakta yang didapatkan justru bertentangan dengan keterangan pihak administrasi. Bagian farmasi menyatakan bahwa data pasien sudah masuk dan tidak ada masalah.


Jaminan Jasa Raharja dan Dugaan Pungutan "Uang Titipan"

Kejanggalan semakin terasa mengingat seluruh biaya perawatan pasien telah dijamin oleh asuransi kecelakaan, Jasa Raharja. Pertanyaan besar muncul mengenai apa yang sebenarnya menjadi penyebab sulitnya pihak manajemen administrasi rumah sakit.


Puncaknya, pasien baru diizinkan pulang setelah pihak keluarga diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai "uang titipan" administrasi. Berdasarkan bukti tanda terima yang didapatkan, pihak RS Swasta Cikarang menerima uang sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dari pihak keluarga pasien atas nama Dion Pino Gumono.


Dalam tanda terima yang dikeluarkan RS Swasta Cikarang tertanggal 5 Desember 2025, tertera keterangan bahwa uang tersebut adalah "sebagai uang titipan untuk biaya administrasi, JR [Jasa Raharja] dan melunasi simpan balik dari jasa pekerja".


Tindakan meminta "uang titipan" padahal pasien telah memiliki jaminan asuransi Jasa Raharja memicu pertanyaan publik. Pihak Rumah Sakit seharusnya berkoordinasi langsung dengan pihak penjamin (Jasa Raharja) tanpa mempersulit pasien yang telah diizinkan pulang, terutama dengan meminta biaya tunai di luar prosedur jaminan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen RS Swasta Cikarang terkait dugaan praktik penahanan pasien dan permintaan "uang titipan" ini. Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bagi pihak Jasa Raharja dan dinas kesehatan setempat untuk mengawasi prosedur pelayanan dan administrasi di Rumah Sakit yang menangani pasien dengan jaminan asuransi kecelakaan.


Sumber: Warga (Keluarga Pasien)

(Sambar.id/A.Rifai/Red)

Lebih baru Lebih lama