SUMEDANG, SAMBAR ID // Penegakkan Peraturan atau hukum di Sumedang terhadap bangunan komersil di atas drainase di lingkungan IPDN masih lemah. Masih ada bangunan yang berdiri di atas saluran air, melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.(09/12/2025).
Humas IPDN, Laode Alam Jaya, menyatakan bahwa bangunan tersebut wajib dibongkar dan akan menindaklanjuti hal ini dalam waktu dekat. (saat dikonfirmasi sebelumnya tanggal 25 November 2025 di IPDN).
Terpisah Humas IPDN saat dikonfirmasi, sampai saat ini belum ada atau terima surat pembongkaran dari penegak peraturan daerah Sumedang.
Terpisah Ketum Simpe Nasional Sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia ( JARI), Edi Sutiyo kalau pejabat terkait tidak berani melakukan pembongkaran bangunan di atas drainase di lahan IPDN, Copot saja ganti dengan yang memiliki keberanian, jangan beraninya sama pedagang kaki lima saja, dengan pengusaha yang melanggar hukum berani tidak? Itu pertanyanya, low Enforcement tanpa pandang bulu, masyarakat perlu mempertanyakan hal tersebut, banyak saluran laporan jika nanti ditemukan adanya dugaan" kolaboratif" yang negatif terutama pihak terkait baik pengusaha atau pejabat," tegasnya.
Masih kata Edi, Penegakkan hukum di Sumedang masih lemah, dan ada beberapa bangunan yang melanggar peraturan. Pihak IPDN dan pemerintah setempat diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.
Hingga berita ini ditayangkan Kabid Penegakkan Peraturan Daerah Sumedang dan Camat Jatinangor saat dihubungi lewat telepon atau whatapps tidak ada respon.
Editor:Are Gusti S







.jpg)
