Sambar.id Ketapang, 8 Desember 2024 – Ketegangan kembali terjadi antara masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, dengan pihak perusahaan perkebunan PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS).
Sebuah video dan foto yang beredar memperlihatkan salah satu petinggi perusahaan bersama sejumlah satpam diduga nekat membongkar portal kayu yang dipasang warga sebagai tanda batas wilayah dan bentuk penolakan atas aktivitas perusahaan di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Portal yang dibuat masyarakat itu berada di jalan yang menurut warga jelas berada di luar kawasan HGU PT. PTS.
"Itu jalan di luar HGU PT. PTS. Kami pasang portal sebagai tanda bahwa wilayah itu bukan area kerja mereka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
*Diduga Ingin Kembali Memanen Sawit di Luar HGU*
Warga juga menduga pembongkaran portal dilakukan karena perusahaan berencana kembali memanen buah sawit di areal yang statusnya berada di luar izin HGU.
"PT. PTS ini sudah berkali-kali memanen buah sawit di luar HGU. Aksi pembongkaran ini makin menguatkan dugaan bahwa mereka mau panen lagi di lokasi yang bukan haknya,” tambah warga.
Foto yang beredar memperlihatkan sejumlah orang berseragam satpam dan seorang pria yang disebut sebagai pejabat perusahaan ingin menyingkirkan portal secara paksa. Masyarakat menilai tindakan ini sebagai bentuk arogansi dan pelecehan terhadap hak-hak rakyat.
*Tokoh Masyarakat: Seperti Mengolok-Olok Rakyat*
Tokoh masyarakat Teluk Bayur, mengecam keras tindakan perusahaan.
"Masih saja manajemen PT. Prakarsa Tani Sejati memanen sawit di luar HGU. Ini seperti mengolok-olok rakyat. Sudah tahu itu bukan wilayah HGU mereka, tapi tetap dipaksa juga,” tegasnya.
Menurut Andikusmiran, masyarakat sudah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa, kecamatan, bahkan ke instansi kabupaten. Namun hingga saat ini belum ada langkah tegas yang mampu menghentikan tindakan perusahaan.
*Warga Mendesak Pemerintah Turun Tangan*
Masyarakat menilai tindakan pembongkaran portal dan aktivitas panen di luar HGU merupakan pelanggaran serius. Mereka mendesak pemerintah kabupaten, provinsi, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menangani kasus tersebut.
"Kalau perusahaan seenaknya saja bekerja di luar HGU, mengabaikan batas dan hak masyarakat, ini berpotensi memicu konflik horizontal. Pemerintah harus hadir,” ujar seorang tokoh pemuda setempat.
*Sengketa Lahan Berlarut Tanpa Kepastian*
Konflik antara masyarakat Desa Teluk Bayur dan PT. PTS bukan pertama kali terjadi. Warga sejak lama mempermasalahkan keberadaan kebun sawit yang merambah lahan di luar HGU resmi. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. PTS belum memberikan penjelasan resmi terkait pembongkaran portal maupun dugaan panen sawit di luar izin tersebut.
Sementara warga menyatakan akan terus mempertahankan hak mereka dan mempertimbangkan langkah hukum jika perusahaan tetap melakukan aktivitas di luar batas yang telah ditentukan.
Sumber : Andikusmiran







.jpg)
