Tim Penyidik Pidsus resmi menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka, yakni ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, SYD selaku Direktur Utama PT SKS, serta AAR sebagai Direktur PT SKS.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT. Timah, Wartawan Sambar id Kembali Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP melalui proses ekspose perkara.
Modus: Persekongkolan, Perubahan Spesifikasi, hingga Mark Up
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek IPA senilai Rp13,15 miliar dari APBN Tahun 2021 tersebut dikontrakkan sebesar Rp10,52 miliar kepada PT SKS dengan masa pengerjaan 210 hari kalender.
Baca Juga: Breaking News: Kalah di MA, Bandara Sam Ratulangi Terancam Ditutup Paksa
Namun dalam pelaksanaannya, penyedia bersama PPK diduga bersekongkol:
- Mengubah spesifikasi teknis hingga 7 kali addendum, menaikkan nilai kontrak menjadi Rp11,57 miliar, tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR.
- Menambah item pekerjaan baru yang tidak sesuai spesifikasi serta menghapus item teknis penting, sehingga hanya menguntungkan pelaksana.
- Mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa subkontrak resmi meski diketahui tidak berpengalaman pada pekerjaan IPA.
- Memanipulasi progres pekerjaan menjadi seolah-olah 100% saat baru mencapai 93%, untuk mencairkan nilai pembayaran penuh.
Akibatnya, pekerjaan fisik tidak sesuai kontrak dan ditemukan berbagai selisih nilai pada sejumlah item.
Temuan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Hasil pemeriksaan ahli Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, pengadaan item di luar kontrak, serta item yang tak ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Kejari Sinjai On Fire Bongkar Korupsi SPAM!, Dzoel SB: Jangan Lupa IPAL Tetangga dan Dua Tower Ilegal?
Sementara perhitungan kerugian keuangan negara sementara dari BPKP Sulsel mencapai: Rp1.189.890.071,22
Pasal yang Disangkakan, Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP & Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
ALT dan AAR Ditahan
Untuk kepentingan penyidikan dan percepatan pemberkasan, penyidik menilai para tersangka memenuhi syarat penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP: berpotensi melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
ALT dan AAR ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari terhitung 8–27 Desember 2025, setelah melalui pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Haur Kuning Terluka, Jaksa Agung Beri Peringatan!, Oknum Penyidik Kejari Sumedang Tetap "Brutal"?
Sedangkan SYD telah lebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dumai atas perkara serupa yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan berjalan transparan dan profesional hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami tegakkan hukum secara objektif dan tanpa kompromi. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kejaksaan memastikan masyarakat akan terus mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara yang merugikan keuangan negara tersebut. (*)


.jpg)




.jpg)
