Pidsus Kejati Babel Kantongi Barang Bukti Tambang Ilegal Lubuk, Herman Fu Cs Kian Terpojok

Sambar.id Pangkalpinang – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) mengakui telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tambang ilegal di kawasan hutan Lubuk, tepatnya di wilayah Sarang Ikan dan Desa Nadi.


Barang bukti tersebut diperoleh dari rangkaian penggeledahan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dan kuat dugaan berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal yang menyeret nama cukong tambang Herman Fu beserta jaringan pelaku lainnya.


Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di empat wilayah, yakni Sungailiat (kediaman Herman Fu), Pangkalpinang, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan.


“Penggeledahan memang telah dilakukan di empat tempat. Namun secara detail lokasi dan posisi barang bukti belum bisa kami sampaikan. Yang jelas, di empat wilayah tersebut kami telah menyita sejumlah barang yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana yang sedang kami tangani,” kata Adi Purnama, Selasa (30/12).


Meski demikian, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut enggan mengungkap secara rinci jenis barang bukti yang disita. Alasannya, demi kepentingan dan strategi penyidikan yang masih berjalan.


“Terkait uang, tidak ada penyitaan. Namun ada barang bukti lain yang kami anggap relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini. Nantinya akan digunakan untuk pembuktian di persidangan,” tegasnya.


Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, kawasan hutan yang diduga telah dijarah dan disulap menjadi tambang ilegal oleh para cukong kini telah diamankan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).


Rinciannya, kawasan Sarang Ikan seluas 262,85 hektare dan Desa Nadi seluas 52,63 hektare.


Tak hanya itu, aparat juga mengamankan sebanyak 64 unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.


 Potensi kerugian negara akibat perusakan kawasan hutan ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp12,9 triliun.


Selain Herman Fu, penyidik juga menyoroti keterlibatan sejumlah nama lain yang diduga sebagai pemilik alat berat, di antaranya Sofyan, Aloysius, H. Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, dan Dong.


Penyidikan juga merambah ke unsur pejabat pemerintah. 


Beberapa pejabat Dinas Kehutanan Bangka Belitung dilaporkan masih diperiksa secara intensif, di antaranya Bambang Trisula serta Mardiansyah, mantan Kepala KPH Sembulan.


Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Babel menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk membongkar secara menyeluruh aktor, alur perizinan, serta dugaan praktik koruptif yang merugikan negara dan merusak hutan Bangka Belitung secara masif. (Ansori)

Lebih baru Lebih lama