Sambar.id, Batam – Pemberian ruang aksi unjuk rasa yang berlangsung bertepatan dengan puncak Hari Jadi Batam (HJB) ke-196, Kamis (18/12/2025), menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Sejumlah kritik diarahkan kepada Polresta Barelang yang dinilai tetap memfasilitasi aksi demonstrasi di tengah agenda perayaan hari jadi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Polresta Barelang memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum dan kewenangan kepolisian dalam menyikapi aksi unjuk rasa.
Saat ditemui di Lobi Mapolresta Barelang, Jumat (19/12/2025), Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
Ia menyebut, penyampaian pendapat di muka umum telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam regulasi tersebut, kata Zaenal, masyarakat tidak diwajibkan meminta izin kepada kepolisian untuk menggelar aksi.
“Undang-undang mengatur bahwa masyarakat cukup melakukan pemberitahuan, bukan permohonan izin,” ujarnya.
Zaenal menegaskan, karena unjuk rasa memiliki dasar hukum yang kuat, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang aksi demonstrasi buruh.
“Kegiatan unjuk rasa dilindungi undang-undang. Kepolisian tidak memiliki kompetensi maupun kewajiban untuk melarangnya,” tegasnya.
Meski demikian, Polresta Barelang tetap menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kepentingan umum.
Setiap peserta aksi, lanjut Zaenal, memiliki kewajiban untuk menghormati hak masyarakat lain yang tidak terlibat dalam unjuk rasa.
“Hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, namun kewajiban menghormati hak orang lain juga harus dijaga,” pungkasnya.(Gh)







.jpg)
