Sambar.id, Makassar — Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Makassar. Jumat, 9 Januari 2026
Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan praktik penarikan dan penguasaan kendaraan secara paksa yang dinilai melanggar hukum, mencederai hak konsumen, serta menggerus prinsip negara hukum.
Aksi dipimpin langsung oleh Lipang, selaku Jenderal Lapangan BARAK. Dalam orasinya, Lipang menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan secara sepihak—disertai intimidasi, perampasan kunci, tekanan psikis, hingga ancaman verbal—bukan semata persoalan perdata, melainkan berpotensi kuat sebagai tindak pidana.
“Tidak ada satu pun korporasi yang boleh bertindak seolah-olah berada di atas hukum. Penarikan kendaraan dengan cara-cara premanisme adalah kejahatan, bukan penagihan,” tegas Lipang.
Negara Hukum Tak Boleh Kalah oleh Premanisme Korporasi
BARAK menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap tindakan korporasi, termasuk perusahaan pembiayaan, wajib tunduk pada hukum dan tidak dibenarkan menjalankan praktik intimidatif terhadap masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, BARAK mengungkap dugaan praktik penarikan kendaraan secara sewenang-wenang yang melibatkan PT Mandiri Utama Finance (MUF) bersama PT Citara Mandiri Makassar (CMM) sebagai pihak ketiga (debt collector).
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penarikan kendaraan dilakukan tanpa penyerahan sukarela dari konsumen dan tanpa putusan pengadilan, dengan metode yang menyerupai perampasan.
Bertentangan dengan UU Jaminan Fidusia dan Putusan MK
Tindakan tersebut dinilai bertentangan secara nyata dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 29 ayat (1) yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia wajib dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah.
Selain itu, BARAK menegaskan praktik tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya sah apabila:
Dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh debitur, atau
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Di luar dua syarat tersebut, penguasaan objek fidusia dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi pidana.
Perkapolri No. 8 Tahun 2011: Pengamanan Bukan Pembenaran Penarikan Paksa
BARAK juga menyoroti bahwa untuk mengatur pengamanan eksekusi jaminan fidusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berlaku sejak 22 Juni 2011. Peraturan ini bertujuan agar pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia berlangsung aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam Pasal 2 Perkapolri No. 8 Tahun 2011, ditegaskan bahwa tujuan pengamanan eksekusi fidusia meliputi:
Terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; serta
Terlindunginya keselamatan dan keamanan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda maupun keselamatan jiwa.
Sementara itu, Pasal 3 menegaskan prinsip-prinsip dasar pengamanan, yaitu:
- Legalitas, pelaksanaan pengamanan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Nesesitas, pengamanan dilakukan berdasarkan penilaian situasi dan kondisi;
- Proporsionalitas, pengamanan disesuaikan dengan tingkat ancaman dan kekuatan yang dilibatkan; dan
- Akuntabilitas, seluruh tindakan pengamanan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Pasal 6 Perkapolri No. 8 Tahun 2011 secara tegas mengatur bahwa pengamanan eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan, yakni:
Adanya permintaan resmi dari pemohon;
- Memiliki akta jaminan fidusia;
- Jaminan fidusia telah terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia;
- Memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan
- Objek jaminan fidusia berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BARAK menilai bahwa peraturan ini bukanlah legitimasi penarikan paksa, melainkan justru menjadi pagar hukum untuk mencegah kekerasan, intimidasi, dan praktik premanisme dalam proses penagihan.
Tanggung Jawab Korporasi dan Dugaan Backing Oknum Aparat
BARAK menegaskan bahwa seluruh tindakan debt collector merupakan bagian dari tanggung jawab hukum korporasi, karena dilakukan berdasarkan kuasa dari perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, PT Mandiri Utama Finance tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban hukum atas setiap tindakan yang dilakukan pihak ketiganya.
Tidak hanya itu, BARAK juga menyoroti dugaan adanya backing oknum aparat kepolisian aktif yang diduga memberi rasa kebal hukum dalam proses penarikan kendaraan. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kode Etik Profesi Polri.
“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat wajib melawan. BARAK akan terus berada di garis depan,” tegas Lipang.
Desakan Penindakan Tegas
BARAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta institusi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
Dikeluarkannya Perkapolri No. 8 Tahun 2011 seharusnya menjadi jaminan bahwa eksekusi jaminan fidusia dilakukan sesuai prosedur hukum, tanpa kekerasan dan intimidasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan perlindungan maksimal bagi debitur.








