Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025, Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel Utamanya Sinjai?

Dzoel sb (doc.foto)

SAMBAR.ID JAKARTA — Gelombang penindakan kasus korupsi di tingkat pemerintahan daerah kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada Jumat (13/3/2026).


Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan puluhan orang serta barang bukti berupa uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. 

Baca Juga: Soroti Dana Mangkrak dan Dugaan Gratifikasi di Sulsel, PJI: KPK Jangan Hanya “Warung Makan” Diawasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.


KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik suap proyek pemerintah daerah. 


Dalam operasi itu, sebanyak 27 orang turut diamankan yang terdiri dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta. Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif.


Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang terseret perkara korupsi dalam waktu relatif singkat setelah pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang mulai menjabat pada 2025.

Surat pengaduan Katik (doc.foto)


Sebelumnya, Muhammad Fikri Thobari juga terjaring operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Rejang Lebong terkait dugaan praktik fee proyek atau ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah.


Daftar Kepala Daerah Terseret Korupsi Pasca Pelantikan 2025

  1. Syamsul Auliya Rachman – Bupati Kabupaten Cilacap (OTT 13 Maret 2026, dugaan suap proyek daerah).
  2. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Kabupaten Rejang Lebong (OTT Maret 2026, dugaan fee proyek).
  3. Abdul Wahid – Gubernur Provinsi Riau (dugaan pemerasan terhadap pejabat dinas).
  4. Fadia Arafiq – Bupati Kabupaten Pekalongan (dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa).
  5. Ade Kuswara Kunang – Bupati Kabupaten Bekasi (dugaan suap dan ijon proyek).
  6. Sudewo – Bupati Kabupaten Pati (dugaan suap dan jual beli jabatan).
  7. Sugiri Sancoko – Bupati Kabupaten Ponorogo (dugaan suap proyek RSUD).
  8. Ardito Wijaya – Bupati Kabupaten Lampung Tengah (dugaan gratifikasi proyek pembangunan).
  9. Maidi – Wali Kota Kota Madiun (dugaan suap proyek dan dana CSR).
  10. Abdul Azis – Bupati Kabupaten Kolaka Timur (dugaan suap proyek RSUD).


Dzoel SB: KPK Kapan Gilirannya Sulsel?


Menanggapi fenomena tersebut, jurnalis dan aktivis lingkungan asal Sinjai, Dzoel SB, menilai rangkaian OTT kepala daerah ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.


Menurutnya, praktik suap proyek, pengaturan tender, hingga pembagian fee proyek telah lama menjadi penyakit kronis dalam sistem pembangunan daerah.

Surat pengaduan LMP (doc.foto)


“Fenomena OTT kepala daerah yang terus berulang ini seharusnya menjadi alarm bagi semua daerah. Pertanyaannya, kapan giliran Sulawesi Selatan diperiksa secara serius? Banyak laporan masyarakat yang sudah disampaikan, tetapi publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum,” ujar Dzoel.

Baca Juga: Jejak Anggaran Sinjai: Dari Pinjaman Rp285 Miliar, Dana COVID-19, hingga Proyek Pendidikan Jadi sorotan

Ia juga menyinggung bahwa di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat setidaknya dua laporan dugaan korupsi yang telah masuk ke KPK, yakni laporan dari Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan (LMP Sulsel) serta laporan dari Komunitas Anti Korupsi Indonesia (KATIK).


Menurut Dzoel, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dan proyek pemerintah yang hingga kini masih dinantikan tindak lanjutnya oleh publik.


Di akhir pernyataannya, Dzoel menyampaikan pesan tegas kepada lembaga penegak hukum. 


Ia berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada perkara-perkara kecil, tetapi juga menyentuh dugaan korupsi besar yang menyangkut dana publik.


“Kami berharap KPK tidak hanya mengawasi hal-hal kecil seperti warung makan seperti di Sinjai, tetapi juga menindak dugaan korupsi besar yang terjadi di daerah,” ujarnya.


Menurutnya, kasus-kasus besar yang menyangkut anggaran publik harus ditangani secara serius agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.


“Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus hadir dalam tindakan nyata,” tegas Dzoel.


Ia menutup pernyataannya dengan kalimat yang sarat makna:


“Keadilan tak boleh berhenti di pintu air. Ia harus mengalir sampai menara terakhir.” (as Mappasomba)

Lebih baru Lebih lama