Sambar.id Sumenep – Penanganan hukum terhadap kasus dugaan pencabulan yang menimpa seorang siswi SMA berinisial L di Kabupaten Sumenep menuai kecaman keras. Pasalnya, terduga pelaku berinisial MKA hanya dijerat dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, sebuah langkah yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Arif Syafrillah, S.H., secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas penerapan pasal yang dinilai terlalu ringan tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini seharusnya dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, mengingat korban masih berstatus pelajar dan mengalami dampak psikologis berat.
Pernyataan itu disampaikan Arif pada Senin (26/01/2026).
Menurut Arif, perbuatan yang didakwakan bukan sekadar tindakan asusila ringan, melainkan bentuk kekerasan seksual yang nyata, terencana, dan dilakukan dengan modus manipulatif terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika terduga pelaku diduga menggunakan modus penawaran lowongan pekerjaan fiktif melalui media sosial Facebook. Korban kemudian dihubungi secara pribadi dan dijanjikan proses wawancara kerja dengan alasan pemilik perusahaan sedang berada di luar kota.
Dengan dalih menunggu waktu wawancara, pelaku mengajak korban berkeliling ke sejumlah lokasi.
“Korban diajak berkeliling, mulai dari SPBU hingga kawasan Pelabuhan Kalianget,” ungkap Arif kepada wartawan.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah terduga pelaku di Desa Kalianget Barat, yang menurut kuasa hukum menjadi lokasi terjadinya dugaan tindakan pencabulan.
“Korban dirangkul, bagian tubuh sensitifnya disentuh, bahkan tangan pelaku dimasukkan ke bagian intim korban, meskipun korban masih mengenakan pakaian,” tegas Arif.
Namun ironisnya, dalam proses hukum yang berjalan hingga persidangan, MKA hanya dijerat dengan pasal berancaman pidana tiga tahun penjara. Kuasa hukum korban menilai jeratan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan maupun dampak serius yang dialami korban.
Arif menambahkan, kondisi psikologis korban telah melalui asesmen profesional oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep. Hasil asesmen menyimpulkan bahwa korban mengalami trauma psikologis berat.
“Korban menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan, menarik diri dari lingkungan sosial, serta mengalami tekanan emosional mendalam,” jelasnya.
Bahkan, hasil pemeriksaan mengungkap adanya kecenderungan menyalahkan diri sendiri, penurunan nafsu makan, hingga perilaku menyakiti diri sendiri sebagai respons atas trauma yang dialami.
Atas kondisi tersebut, HIMPSI Kabupaten Sumenep merekomendasikan agar korban menjalani konseling dan psikoterapi berkelanjutan dengan tenaga profesional guna memulihkan kondisi psikologis dan mengembalikan rasa aman serta kepercayaan diri korban.
Rekomendasi ini tertuang dalam dokumen asesmen yang ditandatangani Ketua HIMPSI Sumenep, Dr. Zamzani Sabiq, M.Psi., bersama Psikolog Pemeriksa, Hielma Hasanah, M.Psi., Psikolog.
Hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep maupun Pengadilan Negeri Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penerapan pasal dengan ancaman pidana yang dinilai ringan tersebut.
Kasus ini pun kembali menyita perhatian publik dan memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan UU TPKS serta memberikan perlindungan dan keadilan maksimal bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak dan pelajar di bawah umur.(Van)








