Sambar.id Jakarta, 19 Januari 2026 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riyadi mengungkap fakta penting terkait adanya mens rea atau niat jahat dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, di antaranya Jumeri selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen) serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen.
Persidangan sempat diwarnai perdebatan menyusul permintaan penasihat hukum Terdakwa agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan. Meski KUHAP tidak mewajibkan penyerahan tersebut, JPU tetap menyerahkan LHP di persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim dan implementasi penegakan hukum profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHAP yang baru.
Di sisi lain, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai konfrontatif dengan tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim, serta melontarkan ancaman pelaporan terhadap Majelis Hakim terkait penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai tata cara peliputan persidangan.
Menguraikan substansi perkara, JPU Roy Riyadi menyatakan bahwa keterangan saksi mengungkap adanya niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri. Fakta tersebut terekam dalam percakapan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team.
“Pesan tersebut berisi perintah mengganti personel di Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar. Hal ini sejalan dengan sikap Terdakwa yang tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Roy Riyadi.
Menurut JPU, ketidakpercayaan tersebut berujung pada pengarahan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang secara spesifik diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS.
Kedua pejabat tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa.
JPU menegaskan akan terus membuktikan seluruh unsur dakwaan dan kesalahan Terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam agenda persidangan lanjutan.
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM









