Tiga WN Malaysia Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Perkara Narkotika di PN Tanjungpinang


Sambar.id TANJUNGPINANG — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa warga negara Malaysia dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I, Selasa (20/1/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.


Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli alias Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm). Perkara ini disidangkan secara splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana.


Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula pada 1 Juli 2025, ketika Muhammad Khairul dihubungi seorang buronan (DPO) bernama Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta. Sehari kemudian, di Johor Baru, Malaysia, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia, menerima tujuh paket sabu, disertai uang perjalanan sebesar Rp5 juta.


Sabu tersebut diselundupkan dengan cara disembunyikan melingkar di bagian perut dan celana dalam. Para terdakwa kemudian berangkat menuju Tanjungpinang dan menginap di Hotel Nite & Day. Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan Zulkifli alias Joey sebelum akhirnya diamankan oleh petugas BNNP Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang pukul 10.47 WIB.


Hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM Batam menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung Metamfetamin, sebagaimana tertuang dalam laporan tertanggal 14 Juli 2025. Seluruh barang bukti narkotika telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.


Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan mempertimbangkan penerapan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan asas lex favor reo, tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan seluruh unsur dakwaan primair terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri para terdakwa.

Atas dasar tersebut, JPU menuntut:

Pidana penjara seumur hidup terhadap masing-masing terdakwa;

Perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Perampasan dan pemusnahan barang bukti narkotika beserta alat komunikasi;

Pengembalian paspor dan kartu identitas kepada para terdakwa;

Pembebanan biaya perkara kepada negara.


Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.


Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa penerapan KUHP baru dalam perkara ini merupakan wujud penegakan hukum yang tetap tegas, berkeadilan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.


Sidang pembacaan tuntutan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Lebih baru Lebih lama