SAMBAR.ID, SINJAI — Warga Kompleks Jalan Andi Mappatombong, Lingkungan Bolaromang, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair usaha mikro kecil menengah (UMKM) produksi tempe dan tahu yang dialirkan ke drainase lingkungan.
Keluhan tersebut mencuat setelah bertahun-tahun warga memilih bersabar demi menjaga hubungan bertetangga dengan pemilik usaha. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, bau limbah semakin menyengat dan dirasakan sangat mengganggu kenyamanan warga, baik siang maupun malam hari, khususnya saat waktu istirahat.
Baca Juga: Siapa Menyerobot, Siapa Diserobot? APH Berdiri di Mana? Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil
Situasi ini dinilai kian mengkhawatirkan karena masyarakat akan segera memasuki bulan suci Ramadan, yang membutuhkan ketenangan dan kenyamanan lingkungan. Tak hanya itu, sejumlah sumur milik warga diduga telah tercemar limbah, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, limbah produksi selama ini ditampung dalam septic tank, kemudian dibuang ke saluran drainase agar terbawa aliran air. Namun sekitar satu bulan terakhir, drainase tidak lagi mengalir sehingga limbah mengendap dan mengering, memicu bau menyengat yang menyebar ke permukiman warga. Bahkan, limbah tersebut disebut kerap dialirkan ke area perkebunan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri
Dampak bau limbah tidak hanya dirasakan warga sekitar, tetapi juga masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Keluhan serupa datang dari para orang tua siswa SMP Negeri 23 Sinjai, terutama pada pagi hari saat mengantar anak ke sekolah, mengingat lokasi usaha UMKM tersebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari lingkungan sekolah.
Warga pun mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai, untuk segera turun tangan dan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) usaha tersebut.
Secara hukum, kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib mengelola limbahnya agar tidak mencemari lingkungan.
Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 67 yang mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran. Selain itu, Pasal 104 UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki perizinan lingkungan dan melakukan pengelolaan limbah sesuai baku mutu yang ditetapkan.
Baca Juga: Haur Kuning Terluka, Jaksa Agung Beri Peringatan!, Oknum Penyidik Kejari Sumedang Tetap "Brutal"?
Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas demi melindungi kesehatan masyarakat serta mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.









