Kebun Sawit Ilegal Jadi Sorotan: Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Ribuan Hektar Kebun PTPN Diduga Tak Berizin Diversifikasi


SAMBAR.ID || SUKABUMI - Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi tahun 2025 mencatat dari total sekitar 17.760,79 hektar kebun sawit, sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi (alih fungsi tanaman).


Sejumlah kebun milik PTPN tercatat belum memiliki izin diversifikasi, di antaranva PTPN Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak. Satu kebun yakni PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur, telah memiliki izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.31 8- DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.


Selain itu, kebun sawit Perkebunan Besar Swasta PBS) seperti PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog serta PTPN Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang juga dilaporkan belum mengantongi izin diversifikasi. Bahkan, lahan sawit di kawasan Geopark Desa Tamanjaya tercatat belum memiliki perizinan. 


Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansah, menegaskan sesuai aturan, setiap penanaman sawit wajib disertai izin diversifikasi dari pemerintah daerah.


"Selain yang izinnya sudah terbit lebih dulu, kebun sawit tanpa izin diversifikasi bisa dikategorikan ilegal," ujarnya pada Kamis (22/01/2026).


Terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit, Eris menyebut kebun yang sudah berizin perlu dikaji dari sisi business to business (B2B). Namun dari aspek lingkungan, ia menilai sawit tidak sesuai dengan karakter agroekologi Jawa Barat karena berpotensi mengganggu keseimbangan air.

Soal penindakan, Eris menyebut kewenangan berada pada BPN, karena berkaitan dengan izin HGU. Hingga kini, Kabupaten Sukabumi belum memiliki tim penindakan khusus karena regulasi daerah masih dalam proses penyusunan. 


"Jika kebun tidak sesuai izin awal dan tidak memiliki izin diversifikasi, itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara," pungkasnya. 


Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Bersatu Cikidang (KORSA), Imran Firdaus, meminta kepada pemerintah daerah dan pusat agar segera memberikan kebijakan terkait konflik reforma agraria yang hari ini dibutuhkan oleh masyarakat guna meningkatkan perekonomian lokal sesuai tujuan bapak Presiden Prabowo memberikan kesejahteraan bagi rakyat dan ikut berperan dalam ketahanan pangan nasional. 


Imran juga menjelaskan, kita tahu hari ini Cikidang, tanah negara yang di gunakan oleh HGU PTPN Sukamaju dan Cibungur sangat luas, tapi ploblemnya masyarakat yang hari ini menempati tanah negara belum mendapat kepastian hak atas tanah padahal sudah digarap puluhan tahun dan sudah menjadi sumber kebutuhan masyarakat. 


Secara simulasi, hari ini masyarakat dan HGU baik swasta dan BUMN sama-sama memanfaatkan tanah negara. Apabila hak masyarakat diberikan, masyarakat juga bisa dikenakan pajak baik tanah dan bangunan itu juga bisa jadi pemasukan ke negara dan bisa mengangkat kesenjangan sosial di wilayah yang terkurung oleh perkebunan yang sulit mengembangkan potensi wilayahnya, Pungkas Imran. 

(Hans)

Lebih baru Lebih lama