Sambar.id, Batam - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan rencana lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berikut muatan Light Crude Oil.
Lelang ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Objek lelang berupa kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412, dibangun pada tahun 1997 di Korea Selatan. Kapal berbahan baja ini memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, dengan tonase kotor 156.880 GT dan tonase bersih 107.698 NT.
Kapal tersebut membawa muatan Light Crude Oil dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
Saat ini, kapal tanker tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, beralamat di Jalan Engku Putri, Batam Center.
Proses lelang dilakukan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB sesuai waktu server. Seluruh objek dijual dalam satu paket.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000.
Kejaksaan menetapkan persyaratan khusus bagi calon peserta lelang. Selain wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id, peserta harus merupakan badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi atau Izin Usaha Niaga Minyak Bumi, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Seluruh dokumen persyaratan lelang wajib diunggah secara daring dan dokumen fisiknya harus diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Sebagai bagian dari proses lelang, kegiatan Aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan pada 22–23 Januari 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri Nomor 1, Batam Kota.
Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi objek lelang sebagaimana adanya (as is where is), baik dari sisi kondisi, kualitas, maupun kuantitas. (Sb)









