Sambar.id Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dan memulihkan kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sebesar Rp506.150.000.000. Uang tersebut disita dalam pecahan Rp100.000 dan berkaitan langsung dengan perkara kredit bermasalah yang tengah disidik.
Tidak berhenti di situ, pada Rabu, 7 Januari 2026, penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Dana tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka berinisial WS.
Dengan demikian, hingga saat ini Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp616.526.339.349 dari perkara tersebut.
Vanny menegaskan, capaian ini merupakan langkah awal dalam proses pengembalian kerugian negara. Pasalnya, estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penetapan tersangka dan pemidanaan. Yang tidak kalah penting adalah penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan, guna menuntaskan perkara sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara. (Amel)








