Sambar.id Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menegaskan komitmennya menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Perkara tersebut kini memasuki tahap pemberkasan dengan sorotan tajam pada kerugian negara dan keberadaan tersangka yang buron.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 127 saksi. Sementara itu, satu tersangka berinisial IH telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan.
Upaya pengecekan ke kediaman yang bersangkutan juga tidak membuahkan hasil. Atas dasar itu, IH resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.
“Penyidikan terus berjalan. Saat ini perkara dalam proses pemberkasan,” tegas Vanny.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar. Tim penyidik masih melakukan perhitungan final untuk memastikan besaran kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka.
Penyidik juga memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik yang membantu tersangka EH—selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah KCP Semendo pada periode April 2022 hingga Juli 2024—maupun pihak yang ikut menikmati hasil tindak pidana.
Vanny menjelaskan, setelah Tahap I pemberkasan rampung oleh penyidik, berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila dinyatakan lengkap, JPU akan menerbitkan P-21, dilanjutkan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Tak berhenti di Muara Enim, Kejati Sumsel juga menyidik perkara lain terkait dugaan kredit fiktif (KUR) pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp49 miliar.
Langkah tegas ini menegaskan sikap Kejati Sumsel: menutup celah kebocoran keuangan negara, memburu buronan, dan menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau.(Amel)








