Sambar.id Makassar — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis.
Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Hal itu disampaikan Akbar Hasan Noma, yang akrab disapa Akbar Polo, pada Rabu (21/1/2026).
“Putusan MK ini merupakan kemajuan bagi kebebasan pers di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, selama karya yang dihasilkan merupakan produk jurnalistik,” ujarnya.
Akbar menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dipahami dan dihormati oleh seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, maupun para praktisi hukum di Indonesia, karena bersifat final dan mengikat.
Ia juga berharap agar para pejabat negara, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, serta aparat penegak hukum tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya sebagai pilar keempat demokrasi.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui pendekatan pidana atau perdata,” tegasnya.
Menurut Akbar, putusan MK tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bagi wartawan serta memperkuat kebebasan pers di Indonesia. Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers sesuai amanat konstitusi.
“Perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab,” pungkasnya.








