Komnas HAM Sulteng Desak Kapolres Morowali Diperiksa Terkait Penahanan Aktivis Lingkungan

KOMNAS HAM PERWAKILAN SULAWESI TENGAH mendesak Mabes Polri dan pimpinan Polda Sulteng untuk segera memeriksa Kapolres Morowali/F-IST 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Mabes Polri dan pimpinan Polda Sulteng untuk segera memeriksa Kapolres Morowali. 


Desakan ini menyusul adanya dugaan tindakan in-prosedural dalam penahanan sejumlah aktivis lingkungan di wilayah tersebut.


Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menyatakan bahwa proses hukum terhadap para aktivis tersebut terkesan dipaksakan dan menyalahi prosedur. Pihaknya meminta agar seluruh aktivis yang ditahan segera dibebaskan demi hukum.


Dugaan Cacat Prosedur


Berdasarkan hasil analisis hukum Komnas HAM Sulteng, ditemukan beberapa poin krusial terkait penanganan kasus di Morowali:


Proses In-Prosedural: Penangkapan dan penetapan tersangka dinilai terburu-buru dan tidak memenuhi syarat formil serta materiil sesuai KUHAP.


Pelanggaran Hak Konstitusi: Penahanan ini dianggap membungkam suara kritis warga terkait konflik lahan dan kerusakan ekologi.


Perlindungan Pejuang Lingkungan: Merujuk pada Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.


Desakan terhadap Pimpinan Polri

Livand menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alat penekan bagi kepentingan korporasi


Oleh karena itu, Komnas HAM Sulteng mengeluarkan tiga tuntutan utama:


Pembebasan Segera: Meminta Polres Morowali menghentikan penahanan karena dasar hukum yang dinilai lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.


Pemeriksaan Kapolres: Mendorong Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali atas tanggung jawab komando dalam upaya paksa tersebut.


Audit Profesionalisme: Meminta Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan sengketa lahan di Morowali guna memastikan netralitas kepolisian.


"Tindakan represif terhadap masyarakat yang menyuarakan isu lingkungan adalah kemunduran serius bagi demokrasi di Sulawesi Tengah," tegas Livand dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026).


Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan perlindungan bagi para pejuang lingkungan dan tegaknya prinsip Equality Before the Law di Sulawesi Tengah.***


Source : Hms Komnas HAM 

Lebih baru Lebih lama