DUA PELAKU UTAMA yang merupakan residivis berinisial A.P. dan S. ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu malam, 7 Januari 2026./F-Hms Polresta Palu.
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis lintas lokasi yang meresahkan warga. Dua pelaku utama yang merupakan residivis berinisial A.P. dan S. ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu malam, 7 Januari 2026.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari rentetan laporan pencurian yang terjadi sejak November 2025 hingga Januari 2026. Para pelaku diketahui menyasar toko perlengkapan bayi, rumah warga, hingga tempat usaha di wilayah Palu Barat dan Tatanga.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari tindak kejahatan, di antaranya:
Dua unit sepeda motor (satu unit dilengkapi STNK dan BPKB).
Kemudian Satu buah kunci L yang digunakan sebagai alat membobol sasaran.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan kota.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di Kota Palu. Siapa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol. Hari Rosena dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Hasil Curian untuk Narkoba
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengungkapkan bahwa kelompok ini bekerja secara terorganisir. Selain A.P. dan S. yang baru diringkus, dua rekan mereka telah diamankan sebelumnya.
Saat ini, Tim Resmob masih memburu satu pelaku lainnya berinisial C yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak Satreskrim Polresta Palu kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan seluruh jaringan sindikat ini tuntas hingga ke akar-akarnya.***









