Sambar.id Ketapang, Kalimantan Barat — Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis, 15 Januari 2026, menyampaikan pernyataan sikap secara terbuka dan damai sebagai bentuk aspirasi kepada Negara terkait konflik agraria yang selama ini terjadi di wilayah mereka.
Pernyataan sikap tersebut ditujukan untuk meminta perhatian serius Negara atas keberadaan dan aktivitas PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) yang dinilai telah menimbulkan dampak sosial dan ketidakadilan bagi masyarakat.
Pernyataan sikap itu dilatarbelakangi oleh konflik agraria yang berkepanjangan serta berbagai dugaan pelanggaran yang dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Teluk Bayur, baik dari aspek perizinan, pengelolaan lahan, maupun dampak sosial yang memicu keresahan di tengah warga.
Selain persoalan konflik agraria, masyarakat juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan salah satu warga, M. Sood, yang dinilai telah menimbulkan rasa ketidakadilan dan kegelisahan.
Masyarakat meminta kepada Negara dan aparat penegak hukum untuk melakukan peninjauan ulang secara objektif, adil, dan transparan terhadap proses hukum yang menimpa M. Sood.
Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat memberikan batas waktu 3×24 jam sejak pernyataan disampaikan agar Negara memberikan kejelasan dan langkah konkret dalam penyelesaian perkara M. Sood serta penanganan konflik agraria di Desa Teluk Bayur.
Apabila tidak terdapat penyelesaian yang berkeadilan, masyarakat secara kolektif meminta kepada Negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT PTS, dan mencabut izin perusahaan tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat menegaskan bahwa pernyataan sikap ini dilaksanakan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka berharap Negara hadir secara adil dalam menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak-hak masyarakat desa. (JR)
Sumber : Andikusmiran
(Atin M Agung)










