Material Reklamasi PT KMS Diduga Mengandung Limbah B3 dari Singapura, Diminta Kementerian Lingkungan Hidup Bertindak


Sambar.id Jakarta – Koordinator DPP Pusat Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, melontarkan kecaman keras atas ditemukannya ribuan ton limbah berbahaya dan beracun (B3) yang diduga berasal dari Singapura di kawasan PT Karimun Marine Shipyard (KMS), Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (28/8/2025).


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan lingkungan hidup lintas negara yang serius, mengancam kedaulatan bangsa, keselamatan rakyat, dan ekosistem laut Indonesia. KAKI tidak akan tinggal diam!” tegas Cecep dengan nada keras.


Cecep menegaskan, apabila benar limbah tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).


Adapun ketentuan hukum yang dilanggar antara lain:

Pasal 69 ayat (1) huruf e UU PPLH, yang menyatakan:

Setiap orang dilarang memasukkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 104 UU PPLH, yang mengatur ancaman pidana:

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Pasal 105 UU PPLH, yang menegaskan:

Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


“Jika terbukti PT KMS terlibat, maka manajemen perusahaan wajib diproses pidana tanpa kompromi. Tidak boleh ada perlindungan hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan. Bahkan Bea Cukai, KSOP, maupun instansi pengawas lain yang lalai atau sengaja membiarkan masuknya limbah B3 juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan administratif,” tegas Cecep.


KAKI menilai kuat dugaan adanya mafia lingkungan hidup yang menjadikan Kabupaten Karimun sebagai ‘tempat sampah beracun’ negara asing. “Ini bentuk kejahatan terorganisir dan sama saja dengan menjual kedaulatan bangsa. Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum wajib bertindak cepat dan tegas. Jangan tunggu rakyat Karimun marah dan turun ke jalan dan juga kami dapat temuan Barang bukti ada dengan pembina kaki kami kab.karimun yaitu zuhdiono "ujarnya.


Cecep juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel 1989 tentang Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal, yang secara tegas melarang perpindahan dan pembuangan limbah berbahaya lintas negara tanpa izin dan prosedur ketat.


“Jika kasus ini dibiarkan, maka negara telah mengkhianati Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. KAKI mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan pidana secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tandasnya.


KAKI memastikan akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. “Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak serius, kami siap mendorong pembentukan Pansus Nasional. Ingat, ini bukan hanya soal limbah, tapi soal harga diri dan kedaulatan bangsa Indonesia,” pungkas Cecep Cahyana, Koordinator DPP Pusat KAKI.


Adapun jenis limbah Tersebut yaitu berbagai jenis bongkahan bekas bangunan yang di duga kuat masuk dari Singapura dan dipergunakan untuk Reklamasi Lokasi PT KMS .(Guntur) 

Lebih baru Lebih lama