SAMBAR.ID, Palu, Sulteng – Konflik agraria di Kecamatan Bungku Utara kembali memanas. Warga dari tiga desa—Desa Boba, Uweruru, dan Opo—mendatangi Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng pada Kamis (29/1/2026).
Mereka mengadukan aktivitas perkebunan sawit PT Citra Agro Lestari (PT CAS) yang diduga melakukan penyerobotan lahan secara ilegal.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi warga mengungkapkan praktik intimidasi yang dilakukan pihak perusahaan. Nasrun Mbau, penerjemah bagi Njoko—tetua adat Tau Taa Wana dari Desa Boba—menyebutkan bahwa 30 kepala keluarga (KK) komunitas adat terpaksa lari ke hutan akibat penggusuran lahan seluas 100 hektar.
"Warga dilingkupi rasa takut. Tekanan perusahaan memaksa mereka lari berpencar ke dalam hutan," ujar Nasrun saat menyampaikan kesaksian Njoko.
Kondisi serupa dialami warga Desa Uweruru. Burhan Hasan, salah satu perwakilan warga, menjelaskan bahwa PT CAS melakukan land clearing tanpa koordinasi dengan pemerintah desa maupun pemilik lahan.
Padahal, sebanyak 140 KK di desa tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan produktif mereka.
Legalitas Dipertanyakan
Pihak Kantor Pertanahan (BPN) Morowali Utara menegaskan bahwa PT CAS hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Perwakilan BPN, Supardi, menyebut tindakan perusahaan yang beroperasi tanpa HGU merupakan pelanggaran regulasi yang serius.
"Perusahaan seharusnya tidak boleh beroperasi secara penuh sebelum memiliki HGU. Saat ini, kami mencatat ada 404 bidang SHM milik warga yang telah terbit di Desa Uweruru," tegas Supardi.
Tanpa HGU, aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan penyerobotan lahan, baik terhadap tanah negara maupun lahan milik masyarakat adat.
Rekomendasi Satgas PKA
Merespons aduan tersebut, Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra, mengeluarkan dua poin rekomendasi utama sebagai langkah penyelesaian:
Evaluasi Operasional: Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng diminta melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT CAS di Desa Boba, Opo, Lemo, dan Uweruru. Evaluasi ini ditargetkan rampung pada 14 Februari 2026.
Identifikasi Lapangan: BPN Morowali Utara bersama pemerintah kecamatan dan desa akan melakukan pemetaan ulang lahan warga yang diklaim perusahaan.
Agenda ini dijadwalkan terlaksana segera setelah libur Idul Fitri 2026 (1447 H).
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Camat Bungku Utara, Asgar Lawahe, perwakilan OPD teknis Pemprov Sulteng, serta para kepala desa terkait untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai koridor hukum.***








