Penuhi Kewajiban Teknik dan Sosial, Dinas ESDM Sulteng Cabut Sanksi PT Resky Utama Jaya



SAMBAR.ID, Palu, Sulteng – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah resmi mencabut sanksi administratif penghentian sementara terhadap PT Resky Utama Jaya (RUJ). Keputusan ini diambil setelah perusahaan pertambangan tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan teknis perundang-undangan serta menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap masyarakat di lingkar tambang.


Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultan, yang mewakili Kadis ESDM Drs. Arfan, M.Si, menjelaskan bahwa pencabutan sanksi ini dilakukan melalui evaluasi mendalam dan koordinasi lintas instansi.


Menurutnya, polemik yang sempat berkembang di masyarakat Morowali kini telah terjawab dengan adanya pemenuhan komitmen oleh pihak perusahaan.


"Pihak PT RUJ telah menindaklanjuti poin-poin yang menjadi dasar sanksi sebelumnya. Berdasarkan telaah regulasi dan teknis, maka sanksi administratif tersebut dicabut agar operasional dapat berjalan kembali sesuai kaidah pertambangan yang baik," ujar Sultan kepada media, Sabtu (24/1/2026).


Kronologi dan Fakta Pemenuhan Kewajiban


Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah poin-poin krusial yang melandasi pencabutan sanksi PT Resky Utama Jaya:


 * Uji Getaran Peledakan (Blasting): Pada 21 Desember 2025, tim ahli dari ITB telah melakukan pengukuran getaran peledakan. Hasilnya, aktivitas tersebut terbukti masih di bawah ambang batas baku mutu dan memenuhi standar keamanan yang berlaku.


 * Progres Dokumen Lingkungan: PT RUJ telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saat ini, izin PKKPRL tengah berproses (tahap akhir), sementara dokumen UKL-UPL dan izin reklamasi diselesaikan secara paralel sesuai rekomendasi Satgas PKA.


 * Tanggung Jawab Sosial dan Desa: Pada 21 Januari 2026, PT RUJ telah merealisasikan pembayaran fee jetty kepada Pemerintah Desa Nambo sebesar Rp485.300.319. Perusahaan juga telah turun langsung bersama dinas terkait untuk mendata rumah warga yang terdampak guna penyelesaian ganti rugi.


 * Komitmen Perusahaan: Pada 17 Januari 2026, PT RUJ menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan sisa kewajiban yang ada, yang saat ini progresnya telah mencapai lebih dari 70%.


Penegasan Kewenangan dan Pengawasan


Dinas ESDM menegaskan bahwa pencabutan sanksi ini telah sesuai dengan delegasi kewenangan dari Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat No. 500.10.2.3/314/Dis.ESDM. Terkait adanya isu demo di lapangan, pihak ESDM menerima informasi bahwa aksi tersebut dilakukan oleh segelintir oknum yang bukan merupakan masyarakat terdampak langsung.


"Secara teknis, kewajiban sudah dipenuhi. Masalah ganti rugi kini berada di ranah Pemerintah Desa, dan PT RUJ sudah melakukan pendataan lapangan bersama PUPR Morowali," tambah Sultan.


Meski sanksi telah dicabut, Dinas ESDM bersama Cabang Dinas tetap akan memantau secara ketat aktivitas PT RUJ. Perusahaan diwajibkan memberikan laporan berkala untuk memastikan operasional tetap mengacu pada Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.


Pemerintah juga menghimbau masyarakat jika menemukan temuan baru di lapangan, agar melapor melalui saluran resmi di DLH, Dinas ESDM, atau melalui Command Centre Provinsi Sulawesi Tengah. ***


Lebih baru Lebih lama