Polemik Nonjob Nadir Lembah: BKD Sulteng Akui Salah Komunikasi, Pengamat Sentil Adab Birokrasi

CAPTION : Moh. Nadir Lembah, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng, kini resmi berstatus nonjob dalam rangka persiapan masa pensiun.


SAMBAR.ID, Palu Sulteng - Mutasi besar-besaran pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyisakan cerita menarik. Moh. Nadir Lembah, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng, kini resmi berstatus nonjob dalam rangka persiapan masa pensiun.


Kepastian ini terungkap pasca prosesi pelantikan 36 pejabat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulteng pada Rabu (31/12/2025). 


Meski hadir di lokasi acara, nama Nadir tidak masuk dalam daftar pejabat yang dilantik. Posisinya kini digantikan oleh Ikhsan Basir yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli.


Mantan Plt Kepala BKD Sulteng, Adiman, memberikan klarifikasi terkait status Nadir. Ia menyebut tidak dilantiknya alumni IPDN tersebut didasari pertimbangan kemanusiaan dan faktor kesehatan yang belum memungkinkan untuk menduduki jabatan struktural kembali.


“Beliau sudah sementara mengurus pensiun dan secara kesehatan belum memungkinkan untuk dilantik berdasarkan hasil konsultasi BKN dan surat keterangan dokter,” ujar Adiman, Minggu (4/1/2026).


Permohonan Maaf dan Salah Komunikasi


Adiman juga mengakui adanya kekeliruan teknis terkait kehadiran Nadir di acara pelantikan. Pihak BKD sebenarnya telah berupaya menarik undangan yang sempat terkirim, namun foto undangan tersebut sudah terlanjur tersebar via WhatsApp.


“Untuk kondisi ini, kami selaku Plt Kepala BKD mohon maaf,” ucapnya sembari menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur sangat mengapresiasi dedikasi Nadir selama mengabdi di Sulteng.


Kritik Tajam Etika Birokrasi


Meski BKD telah mengklarifikasi, persoalan ini memicu reaksi dari praktisi pemerintahan yang juga mantan Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah. Ia menilai insiden ini adalah bentuk lemahnya etika birokrasi.


“Ini soal adab pemerintahan. Tidak ada komunikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Pejabat BKD harus menjaga harmonisasi dan marwah pimpinan daerah, jangan sampai Gubernur dijadikan tumpuan kesalahan atas miskomunikasi ini,” tegas Sofyan.


Ia menambahkan, meski pembentukan kabinet baru ini adalah bagian dari reformasi birokrasi, aspek 'kemanusiaan' dalam berkomunikasi dengan aparatur senior tetap menjadi catatan penting.


Proses Sesuai Meritokrasi


Di sisi lain, BKD menegaskan bahwa pelantikan 36 pejabat JPT ini telah melalui mekanisme job fit dan evaluasi kinerja yang ketat selama satu tahun. Proses ini pun diklaim telah mengantongi persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menerapkan prinsip meritokrasi ASN.***

Lebih baru Lebih lama