SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Terkait mekanisme penerimaan Petugas Haji Daerah (PHD) di Sulawesi Tengah mengalami penyesuaian tata kelola. Hal itu berdasarkan Peraturan Kementrian Haji dan Umrah Republik Indonesia, nomor SD-111/BN.4/2026 tentang rekrutmen proses pendaftaran dan verifikasi awal calon PHD kini diserahkan sepenuhnya kepada Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kemudian akan berlanjut ke tahap seleksi yang diserahkan sepenuhnya ke kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah (Sulteng) yang beralamat di Jalan WR Supratman, Palu Barat, Kota Palu.
Olehnya Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulteng, H. Muchlis S.Ag, M.Pd menjelaskan bahwa Biro Kesra Pemprov memiliki peran sentral sebagai pintu utama pendaftaran.
Dimana seluruh calon peserta yang mendapatkan rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota di kabupaten/kota masing-masing wajib mendaftarkan diri melalui biro tersebut.
"Biro Kesra yang melakukan verifikasi berkas. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi, seperti latar belakang pendidikan minimal S1 yang dibuktikan dengan ijazah asli, batasan jabatan maksimal Eselon IV, serta usia maksimal 58 tahun," jelasnya kepada awak media diruang kerjanya Rabu siang (21/1/2026).
Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian—seperti tidak adanya ijazah S1, jabatan di atas Eselon IV, atau usia yang melampaui batas ketentuan—maka calon peserta dinyatakan gugur secara otomatis di tingkat provinsi.
Nama-nama yang lolos verifikasi berkas di Biro Kesra selanjutnya akan dikirimkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada pihak Kanwil Kementerian Haji dan Umrah.
Peserta yang direkomendasikan inilah yang berhak mengikuti tahap seleksi lanjutan berupa Computer Assisted Test (CAT) atau seleksi PHD.
"Hari ini kami masih menunggu surat resmi dari Gubernur mengenai siapa saja yang berhak mengikuti seleksi. Pelaksanaan CAT sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada hari Kamis, 22 Januari 2026 besok," tambahnya.
Selain membahas rekrutmen petugas, Kakanwil juga menyinggung mengenai pengalihan status kepegawaian di lingkungan kementerian.
Pegawai yang sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Agama, kini secara otomatis dialihkan menjadi pegawai Kementerian Haji dan Umrah, mencakup wilayah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.***









