Sinergitas KUA Pusakanagara Dan PC LDII Gelar Sosialisasi Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru


PC LDII Pusakanagara terima kunjungan silaturahmi Kantor Urusan Agama Pusakanagara.


Sambar.id, SUBANG, JABAR – Pengurus Cabang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (PC LDII) Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, menerima kunjungan silaturahmi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, yang bertempat di Masjid Jamie Al Muhajirin, Dusun Kalencabang,Desa Kalentambo, Senin (19/01/2026) malam.


Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang telah  berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026, khususnya terkait implikasinya terhadap Undang-Undang Perkawinan. 

Ketua PC LDII Kecamatan Pusakanagara Totong Sutrisna, dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dilaksanakan oleh KUA Pusakanagara. Menurutnya sosialisasi ini juga sangat penting dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pergeseran aturan pidana, terutama yang berkaitan dengan prosedur perkawinan, nikah siri, dan poligami.

"Sosialisasi KUHP baru ini penting untuk memastikan masyarakat memahami perubahan dan arah kebijakan hukum pidana nasional, terutama dalam prosedur Perkawinan, nikah siri dan poligami," tutur Totong.

Lebih lanjut Totong Sutrisna menekankan pentingnya sinergi antara ormas Islam dengan instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemahaman agama dan hukum di masyarakat.

"Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran hukum masyarakat, terutama kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)," ucap Totong.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pusakanagara, Supriatna Abdul Gafur, S.H.I. memaparkan bahwa KUHP baru yang memuat 624 pasal hadir sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional dengan mengedepankan dekolonisasi, modernisasi, dan harmonisasi hukum.


"KUHP baru ini menekankan pentingnya legalitas formal perkawinan. Meskipun tidak secara langsung melarang nikah siri, sanksi pidana dapat dikenakan jika perkawinan dilakukan melanggar hukum, seperti menyembunyikan status perkawinan atau melakukan poligami tanpa izin pengadilan," terangnya.


Supriatna juga menyampaikan perlunya koordinasi untuk mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan sinergi sektoral.

"Melalui kegiatan ini, kami harapkan  kedua belah pihak dapat terus bekerja sama dalam memberikan perlindungan hukum dan bimbingan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Pusakanagara," harapnya.

Supriatna menyebut KUHP baru ini menandai pergeseran paradigma dari orientasi pembalasan menjadi pendekatan yang lebih humanis melalui keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif," tambahnya.

Hal yang sama disampaikan  oleh A. Zaeni, dirinya memberikan penjelasan mendalam mengenai implikasi hukum nikah siri, poligami, dan pernikahan di bawah umur.

Zaeni, mengedukasi peserta mengenai ancaman pidana bagi pelaku nikah siri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. (*)
Lebih baru Lebih lama