SAMBAR.ID// JAKARTA - Pengakuan "perkara selesai" tiba-tiba muncul dari surat resmi kepolisian, padahal pemilik laporan mengaku tak pernah mencabut apa pun. Inilah yang mendorong Ilmiatun Nafia, warga Pasuruan, melangkah jauh: membawa persoalan itu ke pengawas tertinggi di tubuh Polri.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Ilmia pada 14 Maret 2025. Ia melapor ke Polres Pasuruan Kota, menerima STTLPM Nomor 88/III/2025, dan menjalani visum medis. Secara hukum, laporan itu sah dan tidak pernah dicabut.
Namun berbulan-bulan kemudian, Ilmia justru mendapati namanya tercantum dalam sejumlah surat yang menyebut dirinya telah berdamai dan mencabut laporan.
Yang membuat heran, undangan klarifikasi pertama baru diterima pada 25 September 2025. Padahal, di dalam surat tersebut dan dokumen lain yang menyusul, tercantum serangkaian administrasi penyidikan yang bertanggal jauh lebih awal, lengkap dengan surat pencabutan damai yang ditegaskan Ilmia tidak pernah dibuat .
"Kalau saya sudah mencabut laporan, untuk apa saya dipanggil klarifikasi berbulan-bulan kemudian?" ujar Ilmia
mempertanyakan logika administrasi yang ia terima.
Nama saksi yang dicantumkan dalam salah satu undangan pun menimbulkan tanda tanya. Seorang yang hanya disebut C tanpa alamat dan identitas resmi, dimasukkan dalam surat berstempel kepolisian.
Nomor surat penyelidikan dan surat tugas juga berubah-ubah, meski merujuk pada perkara yang sama.
Merasa hak hukumnya dirugikan, Ilmia mengambil langkah berjenjang. Pada 1 November 2025, ia melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ( Surat ) dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Propam Mabes Polri, bersamaan dengan laporan resmi di SPKT Polda Jawa Timur. Dua hari kemudian,
3 November 2025, laporan kembali disampaikan ke Itwasum Polri dan Wasidik Polri.
Dua oknum polisi berinisial M dan T, yang bertugas di Polres Pasuruan Kota, dilaporkan atas dugaan pembuatan dan penggunaan surat tidak sesuai fakta,
pencantuman pencabutan laporan fiktif, serta penghambatan proses penyidikan.
"Kalau surat bisa bicara seolah-olah saya berdamai, padahal saya tidak pernah menulis satu kata pun, maka yang dipertanyakan bukan hanya kasus saya, tapi cara hukum bekerja," tegas Ilmia
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Polres Pasuruan Kota terkait laporan tersebut.
Namun satu hal sudah jelas: perkara yang dianggap selesai di atas kertas, ternyata masih panjang jalannya di ruang pengawasan internal Polri.








