Sambar.id, Cianjur - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Syarif bin Onde, laki-laki, 63 tahun, lahir di Polewali Mandar pada 5 Februari 1963. Yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia beragama Islam dan tercatat beralamat di Perum Bengkuring Raya, Jalan Labu Hijau Lima, RT 72 Nomor 225, Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Syarif bin Onde merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2008. Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Setelah diamankan, Syarif bin Onde untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Cianjur guna proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam menuntaskan seluruh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian dan keadilan hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, seraya menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum. (Sb)








