Sambar.id, Palembang, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan uang muka proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim. Kamis 19 Februari 2026
Penetapan ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan bukti kuat adanya aliran dana mencurigakan senilai sekitar Rp1,6 miliar.
Dua Tersangka
Penyidik menetapkan:
- KT — Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (aktif)
- RA — Anak dari tersangka KT
Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Langsung Ditahan
Setelah penangkapan dan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup.
Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di:
Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang
Masa penahanan: 18 Februari 2026 – 9 Maret 2026
Modus Operandi Terungkap
Penyidik membeberkan skema dugaan praktik lancung tersebut:
- Berawal dari informasi adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari rekanan proyek.
- Dana diduga terkait pelicin pencairan uang muka proyek irigasi.
- Ditemukan slip transfer Rp1,6 miliar dari PT DCK ke RA.
- Uang kemudian diteruskan dari RA kepada KT.
Penyidik juga menyita 1 unit mobil Toyota Alphard putih yang diduga dibeli dari dana tersebut dan ditemukan terparkir di rumah KT.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam proyek infrastruktur daerah.
10 Saksi Sudah Diperiksa
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, terdiri dari:
pihak dinas
- kontraktor
- perbankan
- Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Jerat Hukum
Perbuatan para tersangka berpotensi melanggar:
- Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Dengan ancaman pidana penjara berat serta denda maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
(Tim Redaksi)









.jpg)







