Azwar Anas : Penciutan Lahan Kontrak Karya PT CPM Harus Sesuai Regulasi dan Wewenang Pemerintah

KETUA BIDANG PERDAGANGAN Asosiasi Pengusaha Bumi Putera Indonesia (Asprindo) Provinsi Sulteng, Azwar Anas/F-IST.


SAMBAR.ID,Palu, Sulteng - Polemik mengenai rencana penciutan lahan Kontrak Karya (KK) milik PT Citra Palu Minerals (CPM) untuk dialokasikan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Poboya kini memasuki babak krusial. 


Pelepasan lahan tersebut ditegaskan sepenuhnya merupakan domain kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi serta kesiapan teknis perusahaan.


Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Bumi Putera Indonesia (Asprindo) Provinsi Sulteng, Azwar Anas, menyatakan bahwa proses penciutan lahan tidak sesederhana memotong garis di peta. 


Menurutnya, tindakan tersebut membawa konsekuensi legal dan finansial yang sangat besar bagi pemegang Kontrak Karya.


"Penciutan lahan berarti mengubah Wilayah Pertambangan (WP) yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini memicu kewajiban bagi PT CPM untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan," ujar Azwar Anas saat merespons aspirasi masyarakat terkait perluasan WPR, Sabtu (7/2/2026).


Konsekuensi Administratif dan Finansial yang Masif


Lebih lanjut, Anas memaparkan bahwa perubahan luasan lahan akan berdampak langsung pada validitas dokumen fundamental perusahaan. 


Beberapa dokumen yang wajib direvisi secara total meliputi: Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB): Penyesuaian target produksi dan alokasi biaya operasional, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal): Kajian ulang dampak lingkungan akibat perubahan titik batas wilayah serta Izin Usaha Pertambangan (IUP): Perubahan administrasi pada basis data minerba nasional.


Proses revisi ini diprediksi memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang tidak sedikit, bahkan ditaksir mencapai miliaran rupiah. Anas mempertanyakan mengenai siapa yang akan memikul beban biaya tersebut.


"Apakah PT CPM harus menanggung sendiri konsekuensi finansial akibat kebijakan penciutan ini, atau ada skema berbagi beban dengan pemerintah?" tegasnya.


Ia juga memperingatkan adanya risiko hukum jika prosedur tidak diikuti dengan ketat. Jika PT CPM terus beroperasi menggunakan RKAB lama pasca-penciutan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran aturan karena data lokasi sudah tidak sinkron. Inilah yang diduga menjadi alasan mengapa hingga saat ini proses penciutan belum mencapai titik temu.


Menanti Solusi di RDP DPRD Sulteng




Terkait rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di Komisi III DPRD Sulawesi Tengah yang dijadwalkan pada Senin, 9 Februari 2026, Anas berharap forum tersebut dapat berlangsung secara teknis dan objektif. 


Ia menekankan agar anggota legislatif tidak hanya melakukan justifikasi atau reduksi masalah, tetapi memberikan solusi konkret bagi semua pihak.


"Tugas Komisi III adalah memandu dialog yang seimbang dan akurat. Jangan sampai pertemuan hanya berakhir tanpa kesepakatan karena mengabaikan kerumitan aturan yang ada," tambah Anas.


Sebelumnya, pihak PT CPM absen dalam dua undangan RDP terakhir dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Manager External Affairs & Security PT CPM, Amran Amier, menegaskan komitmen perusahaan untuk tetap kooperatif terhadap fungsi pengawasan legislatif.


"Kami sangat menghargai undangan RDP dari Komisi III sebagai ruang dialog yang konstruktif. Permohonan penjadwalan ulang dilakukan agar kami dapat menyajikan data dan informasi yang akurat serta menyeluruh terkait posisi perusahaan," ungkap Amran dalam keterangan resminya.


Pemerintah kini diharapkan bersikap lebih terbuka dalam menjelaskan mekanisme solusi agar penciutan KK PT CPM tidak hanya memenuhi tuntutan sosial masyarakat lokal, tetapi juga tetap berdiri tegak di atas koridor hukum pertambangan yang berlaku di Indonesia.***


Lebih baru Lebih lama