Sambar.id, Bangka, Babel - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan 10 orang tersangka dalam turunan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Rabu 18 Februari 2026
Dari sepuluh nama yang diumumkan, dua di antaranya merupakan eks petinggi PT Timah Tbk, bahkan salah satunya mantan direksi.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025.
“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan beberapa tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan 2022,” tegas Sabrul.
Berawal dari Fakta Persidangan yang Inkracht
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi tata niaga timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam fakta persidangan terungkap adanya pemufakatan jahat antara sejumlah perusahaan smelter swasta—yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN—yang diwakili terpidana Harvey Moeis, dengan terpidana Mukhtar Riza Pahlevi Thabrani selaku Direktur Utama PT Timah saat itu.
Pemufakatan tersebut dilakukan untuk:
- Mengadakan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah;
- Meminta legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK);
- Memberikan akses penambangan kepada mitra usaha terafiliasi di wilayah IUP PT Timah;
Memenuhi kebutuhan produksi smelter swasta dari hasil produksi mitra usaha secara melawan hukum.
Legalisasi Tanpa Persetujuan Menteri ESDM
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015–2022 PT Timah diduga telah melegalisasi penambangan dan pembelian bijih timah dengan menerbitkan SP dan SPK kepada mitra usaha yang tidak memenuhi persyaratan, salah satunya tanpa Persetujuan Menteri ESDM.
Audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan melalui Laporan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, menyimpulkan:
Kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp 4.163.218.993.766,98 (Rp 4,16 triliun).
10 Tersangka Resmi Ditahan
Berdasarkan alat bukti berupa:
- 29 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi,
- 28 bundel dokumen hasil penyitaan,
- 14 barang bukti elektronik,
- Keterangan ahli pertambangan dan auditor BPKP,
maka penyidik menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap 10 tersangka di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Daftar 10 Tersangka:
- Ahmad Subagja – Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah (2012–2016)
- Nur Adhi Kuncoro – Eks Kepala Perencanaan Operasi Produksi (2015–2017)
- Kurniawan Effendi Bong – Direktur CV Teman Jaya
- Harianto – Direktur CV SR Bintang Babel
- Agus Slamet Prasetyo – Direktur PT Indometal Asia
- Steven Candra – Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada
- Hendro – Direktur CV Bintang Terang
- Hanizaruddin – Direktur PT Bangun Basel
- Yusuf – Direktur CV Candra Jaya
- Usman Hamid – Direktur Usman Jaya Makmur
Babak Baru Skandal Timah Nasional
Penetapan ini menjadi babak lanjutan dari skandal besar tata niaga timah nasional yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar dan mengungkap pola sistematis dalam tata kelola pertambangan.
Perkara ini dipastikan akan menjadi perhatian nasional dan menguji konsistensi penegakan hukum dalam sektor pertambangan yang selama ini sarat konflik kepentingan.
Perkembangan selanjutnya akan kami kabarkan. (@ns)




.jpg)







