SUMENEP, SAMBAR.ID — Dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Hiace milik Syaifullah kian menguat. Kuasa hukum pelapor menilai alasan terlapor yang mengklaim kendaraan tersebut mengalami kecelakaan (tabrakan) sebagai alibi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kuasa hukum Syaifullah, Moh. Sy. Maulana, S.H, Direktur LBH Wiraraja, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius setelah melakukan penelusuran terhadap klaim kecelakaan yang disampaikan terlapor.
“Kami menduga kuat mobil klien kami telah digelapkan. Terlapor beralibi bahwa kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, namun setelah kami cek, mobil yang ditunjukkan tidak sama dengan mobil yang dititipkan oleh klien kami,” tegas Maulana kepada wartawan, Selasa (18/2/2026).
Lebih lanjut, Maulana mengungkapkan bahwa terlapor tidak mampu menunjukkan bukti penitipan kendaraan di lokasi kejadian perkara (TKP) kecelakaan, serta tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi kecelakaan lalu lintas seperti laporan kepolisian, berita acara, maupun berkas kendaraan (berkas berkar).
“Tidak ada bukti penitipan barang di TKP, tidak ada laporan kecelakaan, tidak ada dokumen resmi dari kepolisian. Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa mobil tersebut bukan hilang karena kecelakaan, melainkan sengaja digelapkan,” ujarnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Moh. Faqih Warik, S.H, menilai tindakan terlapor telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jika memang terjadi kecelakaan, seharusnya ada bukti hukum yang sah. Faktanya, hingga hari ini terduga pelaku tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi. Oleh karena itu, kami menilai unsur dugaan penggelapan sangat kuat,” kata Faqih.
Ia menambahkan, klaim kecelakaan yang tidak didukung alat bukti justru mengarah pada upaya mengaburkan fakta dan berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum.
“Alibi ini kami nilai hanya sebagai bentuk pengelabuan. Jika tidak segera ditindaklanjuti secara serius, praktik seperti ini bisa terus terjadi dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum bersama klien berharap Polres Sumenep segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), agar kasus ini menjadi terang dan memberikan efek jera.
“Kami berharap Polres Sumenep bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani laporan ini, agar tidak ada lagi korban penipuan atau penggelapan dengan modus penitipan kendaraan seperti yang dialami klien kami,” pungkas Moh. Sy. Maulana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




.jpg)







