Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Minggu Tanggal 22 Februari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Memberikan Informasi Publik " Badan Usaha Milik kepenghuluan ( BUMDkep) Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi Tidak Jelas Pengelola dan Keberadaanya Sampai Saat ini " Masyarakat Bertanda tanya " Diminta Inspektorat Rohil Segera Turun Gunung Audit.
"Tim investigasi lapangan awak media ini saat melakukan penelusuran terkait ketidak jelasan badan usaha milik kepenghuluan (BUMkep) kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi " salah seorang warga tempatan saat dikonfirmasi mengatakan, pengelolaan dana (BUMkep) tidak transparan dan keberadaan nya disini tidak jelas pak .
Dari mulai berdirinya badan usaha milik kepenghuluan ( BUMkep)di kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi "kami selaku masyarakat sama sekali tidak pernah tau apa usaha dan pengelolaanya pak , Ungkap sumber kepada tim investigasi lapangan awak media ini. Kamis tanggal 19 /2/2026 pukul 14,34 siang
Ditempat Terpisah Biro Redaksi Rohil: Saat mengkonfirmasi salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya via telpon WhatsApp pribadinya berdurasi singkat 1 menit menyampaikan memang betul tidak jelas ketua, mungkin hanya beberapa masyarakat yang dekat dengan pejabat desa yang tau kebanyakan gak tau apa makna dan tujuan BUMkep kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi sampai saat ini tidak jelas, " kami anggap Gulung Tikar ketua, ungkap sumber kepada tim Biro Redaksi Media ini. Jum'at Tanggal 20/2/26 pukul 17, 40 wib petang .
Ditempat Lain: "Ada salah seorang oknum perangkat kantor Kepenghuluan Darusalam mintak kirim rilis berita melalui Chat WA " namun stelah dikirim melalui chat sampai berita ini diterbitkan bungkam bak misteri tidak ada jawaban sama sekali.
Publik Mendesak Inspektorat Rohil Bertindak: Dalam hal ini masyarakat menanti Inspektorat Rohil agar bertindak turun mengaudit dana (BUMkep) kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir agar terbuka untuk informasi publik karena yang digunakan uang Negara berasal dari rakyat/ masyarakat yang taat bayar pajak bumi dan lain sebagainya. "
"Dikarenakan Lima (5)kepenghuluan badan usaha milik kepenghuluan BUMkep se- kecamatan sinaboi kabupaten rokan hilir diduga sama tidak jelas semua nya gulung tikar . " Hasil konfirmasi.
"Keberadaan badan usaha milik kepenghuluan BUMkep sekabupaten Rokan Hilir hampir merata diduga tidak jelas " jalan ditempat/ gulung tikar , diminta Inspektorat segera lakukan audit ke seluruh badan usaha milik Kepenghuluan (BUMkep) yang ada di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir terkhusus di Kecamatan Sinaboi.
Agar perlu dilakukan: pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum(APH) berdasarkan sumber informasi yang diperoleh di lapangan sebagai permulaan pintu masuk untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu aparat penegak hukum(APH) untuk mengungkap yang dilindungi oleh UU. sedangkan pembuktiannya ada pada pihak aparat penegak hukum (APH).
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Konfirmasi




.jpg)







