Sambar.id, Makassar, Sulsel — Polemik dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembebasan lahan masih terus bergulir dan kian memanas. Sabtu (28/02/2026)
Dalam rilis awal yang beredar, para penggugat menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses pembebasan tanah yang diduga merugikan hak-hak masyarakat. Perkara ini pun bergulir ke ranah hukum dan kini menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pihak tergugat, Muhammad Ikhsan Hatta, S.IP, menegaskan bahwa Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jeneberang hingga saat ini belum menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Makassar.
Menurutnya, seluruh langkah yang dilakukan bukan atas nama pribadi, melainkan berdasarkan jabatan yang diemban saat itu.
“Sampai saat ini BBWS Jeneberang belum mendapat surat pemanggilan sidang. Apa yang kami lakukan bukan atas nama pribadi, tetapi berdasarkan jabatan yang kami emban,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa somasi terhadap para penggugat dilakukan dengan dasar alasan serta bukti yang dimiliki pihaknya, dan kebenarannya akan diuji dalam persidangan.
Selain itu, pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan serta menyiapkan seluruh dokumen pembebasan tanah di lokasi yang disengketakan.
“Secara pribadi tidak ada keuntungan maupun kerugian bagi kami. Semua ini semata-mata untuk menyelamatkan aset negara,” tegasnya.
Dalam perkara ini, turut tercatat sebagai salah satu pihak tergugat Dr. Adenan Rasyid, S.T., M.T., yang saat ini menjabat sebagai Direktur Bendungan dan Danau pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR RI.
Ia diketahui pernah mengemban amanah sebagai Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Makassar.
Sementara itu, pernyataan pihak tergugat mendapat tanggapan kritis dari salah satu kuasa hukum penggugat, Sudirman Pangaribuan.
Ia mempertanyakan klaim aset negara yang disampaikan pihak tergugat sekaligus menguatkan posisi penggugat sebagaimana tertuang dalam rilis awal.
“Ini aset negara atau aset rakyat? Karena terbentuknya suatu daerah hanya dua unsur: rakyat dan wilayah. Sementara sertifikat terbit lebih dulu,” tegas Sudirman.
Tak hanya itu, Sudirman juga melontarkan pertanyaan lanjutan yang menohok.
“kalimat aset negara selalu dijadikan tameng pada argumen klasik oknum pejabat, mereka lupa bahwa aset negara haruslah didasarkan pada perolehan yang sah secara aspek hukum, baik aspek prosedural maupun aspek substansial, apalagi kalau prosesnya didasarkan pada warkah yang mengandung keterangan palsu atau manipulasi, karena negara tidak boleh merampas tanah rakyatnya sendiri dengan cara memanipulasi administrasi” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dr. Adenan Rasyid, S.T., M.T. sebagai tergugat 1 belum memberikan tanggapan resmi atas perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Saling silang pernyataan ini menunjukkan konflik belum menemukan titik temu.
Rakyat kini menanti pembuktian yang terang-benderang di ruang sidang untuk memastikan di mana sesungguhnya kebenaran berpihak.
hukum harus terang, fungsi negara adalah melindungi hak milik warga, bukan menjadi kompetitor yang menyerobot tanah warga. (*)




.jpg)





